Suara.com - Polisi meringkus seorang pelatih futsal berinisial JB (30) lantaran mencabuli ketiga anak didiknya, yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan bahwa tersangka menyetubuhi anak didiknya dengan iming-iming tidak akan dikeluarkan dari tim futsal.
"Dia (korban anak) jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang ‘yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya’. Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya," kata Ngurah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Tersangka JB juga sering mengancam bakal menyebarkan video asusila mereka bila korban tidak mau menuruti kemauan bejatnya.
Kasus ini terbongkar, setelah seorang korban yang sebelumnya dipacari tersangka, menceritakan aksi bejat tersangka.
Korban bercerita kepada orang tuanya usai kisah cintanya diputus oleh tersangka.
"Awal mula ketahuan dari salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam videonya tersebar," jelas Ngurah.
"Karena dia takut kan setelah putus videonya disebar, akhirnya di situ terungkap ada korban lainnya. Kita juga tanya-tanya juga kepada teman-teman korban di situ jadi dapat tiga orang korban," tambahnya.
Atas aksinya, JB dijerat dengan Pasal tindak pidana Pencabulan dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan