Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal putusan majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, partai berlambang banteng moncong putih itu menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Ia menyatakan menerima keputusan yang memuluskan jalan Gibran sebagai wakil presiden itu.
"Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024).
Gayus menyatakan, PDIP mengambil sikap yang sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Meski tak sesuai gugatannya, putusan hakim harus diterima dan dihormati.
"Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur. Ini konsep yang universal di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” ucap Gayus.
Terkait langkah ke depan setelah adanya putusan ini, Gayus mengaku belum menerima arahan dari DPP PDIP. Namun, ia sendiri menilai upaya ke depan yang bisa ditempuh akan sia-sia.
"Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain," kata Gayus.
"Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya," katanya.
Baca Juga: Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!