Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan tekait gugatan yang diajukan PDIP lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang putusan ini sempat ditunda karena hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sakit sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu.
"Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai," tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024).
Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan secara e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak.
Meski begitu, salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
"Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," tulis PTUN Jakarta.
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.
Berita Terkait
-
'Menyala' dari Dulu, Ini Gaya Selvi Ananda Dampingi Gibran di Pelantikan Wali Kota Solo dan Wapres
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Prabowo Perintahkan Menteri: Pangkas Acara Seremonial dan Kunjungan Luar Negeri Tak Penting!
-
Gibran Rakabuming Dapat Surat Spesial dari Anak SD usai Dilantik, Warganet Main Tebak-tebakan Isi
-
Gabung ke Pemerintahan, Netizen Kenang Momen Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming Main Mobile Legends: Kok Begini..
-
Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem