Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan tekait gugatan yang diajukan PDIP lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang putusan ini sempat ditunda karena hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sakit sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu.
"Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai," tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024).
Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan secara e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak.
Meski begitu, salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
"Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," tulis PTUN Jakarta.
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.
Berita Terkait
-
'Menyala' dari Dulu, Ini Gaya Selvi Ananda Dampingi Gibran di Pelantikan Wali Kota Solo dan Wapres
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Prabowo Perintahkan Menteri: Pangkas Acara Seremonial dan Kunjungan Luar Negeri Tak Penting!
-
Gibran Rakabuming Dapat Surat Spesial dari Anak SD usai Dilantik, Warganet Main Tebak-tebakan Isi
-
Gabung ke Pemerintahan, Netizen Kenang Momen Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming Main Mobile Legends: Kok Begini..
-
Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733