Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan memeriksa artis Nikita Mirzani pada Rabu (30/10/2024) dalam penyelidikan laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) yang diduga melakukan tindakan asusila dan aborsi paksa terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
“Iya, benar, hari Rabu (diperiksa),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Selasa (29/10/2024).
Menurut AKP Nurma, Nikita akan memberikan keterangan sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Jakarta Selatan.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh mencakup dugaan pelanggaran pasal asusila dan tindakan aborsi yang melibatkan anak, yang tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan ini, kasus tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi tindak pidana.
Pihak kepolisian kini fokus pada pengumpulan bukti-bukti dan informasi dari pelapor untuk memperkuat kasus ini. AKP Nurma menjelaskan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh Nikita Mirzani akan dievaluasi dengan seksama untuk memastikan kebenaran laporan.
Dalam perkembangan terpisah, tim kuasa hukum dari Vadel Badjideh membantah tuduhan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap Laura Meizani.
“Dengan fakta yang ada, insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan oleh NM tidak akan terpenuhi,” ujar Rahmad Riadi, salah satu pengacara Vadel, saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) lalu.
Berita Terkait
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
-
Sudah Pasrah, Vadel Badjideh Sambut Vonis Hakim atas Kasusnya dengan Senyuman
-
Vadel Badjideh Semringah Ketemu Nikita Mirzani Lagi di Pengadilan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara