Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menelusuri bandar judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sigit menyampaikan, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah menyilahkan pihak kepolisian untuk lakukan pembersihan terkait 10 pegawainya yang 'menjaga' seribu situs judi online.
"Ibu menteri Komdigi sudah menyilahkan untuk lakukan pembersihan. Beliau mempersilahkan kepada tim kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat. Oleh karena itu, saat ini tim terus bekerja," kata Sigit ditemui usai rapat koordinasi antar menteri di Kantor Kemenko Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sigit berjanji akan mengurai kasus tersebut sampai ditemukan bandar judi online tersebut. Namun, dia menyampaikan belum bisa mengungkap nama-nama yang terlibat karena terkait dengan penyelidikan yang masih berlangsung.
"Kita akan urai satu persatu. Kalau memang ada di dalam kita ambil, kalau di luar, kita tentunya akan melakukan bekerja sama-sama internasional seoptimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Sigit mengatakan bahwa kepolisian ditugaskan untuk berantas judi online, termasuk menyita aset-aset agar kembali ke negara.
"Dan yang paling utama, jangan sampai masyarakat kita kemudian menjadi korban dari judi online," ujarnya.
Kasus pegawai Komdigi terlibat pada situs judi online itu bermula dari kecurigaan terkait adanya transaksi janggal yang mengalir ke rekening sejumlah pegawai. Pengamatan transaksi itu dilakukan oleh internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi telah mengamankan belasan orang di Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan tersangka yang ditangkap adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Baca Juga: Beda Kelas Rekam Jejak Meutya Hafid dan Budi Arie Habisi Judol: 10 Hari vs 1 Tahun
Sejumlah pegawai itu selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judol. Namun, mereka justru melakukan pelanggaran, dengan membiarkan situs judi online tidak terblokir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026