Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari isi gugatan yang diajukan Sahbirin Noor yang merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalsel.
“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11) besok,” kata Budi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan ini dengan independen dan objektif.
“Kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka, sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.
KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).
Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Berita Terkait
-
Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
-
Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
-
Mantan Ketua KPK Ungkap Tom Lembong dan Anies Berniat Dirikan Partai: Sengaja Dihentikan
-
Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Panggil Eks Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya
-
Punya Bahan Rahasia, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Momen Menkeu Purbaya Ancam Pertamina Malas Bikin Kilang Baru: Males-malesan, Saya Ganti Dirutnya
-
Sosok Meta Ayu Puspitantri Istri Arya Daru: Keberatan Kondom Jadi Barang Bukti Kematian Suami
-
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Organisasi Tani Ikut Atasi Kemiskinan
-
Bernasib Tragis saat Rumah Ditinggal Pemiliknya, 4 Anak Ini Tewas Terbakar!
-
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
-
Cecar Kepala BGN di Rapat Soal MBG, Legislator PDIP: Tugas Kami Memang Menggonggong
-
Heboh Polemik Pelat BK, Aksi Bobby Nasution Dibela DPR, Apa Alasannya?
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan