Suara.com - DPR RI lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Presiden Partai Buruh dan Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam pertemuan itu juga Dasco memanggil pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Hal itu guna menyikapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.
Dasco mengatakan bahwa DPR juga telah menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat juga untuk mengkaji dan membahas mengenai indeks upah buruh.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.
Menurutnya, karena tidak adanya PP 51, soal pengupahan akan dibahas secara bersama-sama lagi oleh DPR dan Pemerintah dengan melibatkan buruh.
Lebih lanjut, Dasco optimis jika pembahasan menindaklanjuti putusan MK tidak akan berlangsung lama. Namun memang perlu dibahas secara mendalam.
Baca Juga: 7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal menyampaikan, jika memang adanya PP 51 soal pengubahan ini menjadi kekhawatiran buruh selama ini.
"Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco Wakil Lembaga DPR RI sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang," katanya.
"Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah dan tidak ada lagi pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada. Itu mohon tenang," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
Tinggalkan Rapat Komisi VI, Erick Thohir Dipanggil Dasco!
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur