Suara.com - DPR RI lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Presiden Partai Buruh dan Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam pertemuan itu juga Dasco memanggil pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Hal itu guna menyikapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.
Dasco mengatakan bahwa DPR juga telah menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat juga untuk mengkaji dan membahas mengenai indeks upah buruh.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.
Menurutnya, karena tidak adanya PP 51, soal pengupahan akan dibahas secara bersama-sama lagi oleh DPR dan Pemerintah dengan melibatkan buruh.
Lebih lanjut, Dasco optimis jika pembahasan menindaklanjuti putusan MK tidak akan berlangsung lama. Namun memang perlu dibahas secara mendalam.
Baca Juga: 7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal menyampaikan, jika memang adanya PP 51 soal pengubahan ini menjadi kekhawatiran buruh selama ini.
"Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco Wakil Lembaga DPR RI sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang," katanya.
"Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah dan tidak ada lagi pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada. Itu mohon tenang," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
Tinggalkan Rapat Komisi VI, Erick Thohir Dipanggil Dasco!
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas