Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta. Belakangan diketahui menteri-menteri yang hadir menghadap untuk membahas perihal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai bertemu Prabowo. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan meninjaklamjuti putusan MK dengan melaksanakannya.
"Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).
Selain Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut hadir menghadap ke Istana.
"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan kami dari Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis," tutur Yassierli.
Yassierli berujar pihaknga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, hingga perwakilan dari para serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam rangka menampung aspirasi mereka menyusul adanya putusan MK.
"Dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan menteri tenaga kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.
Tindak Lanjuti Putusan MK
Menteri Hukum Supratman Andi sebelumnya mengatakan pemerintah bakal segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
Dia mengatakan, dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Pasalnya, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan November ini.
"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Terkait pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP itu, dia pun mengaku belum bisa memastikannya. Namun dia memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," kata dia.
Sedangkan untuk poin-poin lainnya, menurutnya akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia pun mengatakan bahwa putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.
Dia pun menilai bahwa batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, dia pun menilai seharusnya pembuat undang-undang tidak mengalami masalah.
Tag
Berita Terkait
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
-
Sebut "Silaturahmi 2 Bestie", Istana Blak-blakan soal Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo
-
Kaesang Blak-blakan: Jokowi Siap Turun Gunung Kampanyekan Paslon Jagoan PSI di Pilkada Bali, Prabowo Ikut Dukung
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan