Suara.com - Seorang pria bernama Jose Ivanilson Ferreira Silva, yang merupakan ayah tiri dari seorang bocah lima tahun, dijatuhi hukuman penjara lebih dari 13 tahun setelah melakukan tindak kekerasan yang sangat mengerikan terhadap anak tersebut. Kejahatan ini terjadi pada 6 Desember 2023, di kota Canindé, negara bagian Ceará, Brasil.
Korban yang bernama Joao Levi, terbaring kritis dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Instituto Doutor José Frota di Fortaleza pada hari yang sama.
Beruntung, para dokter berhasil menyelamatkan dan menyambungkan kembali alat kelamin anak malang ini, meski proses pemulihan yang harus dijalani akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
Keluarga Joao Levi kini tengah berusaha mengumpulkan dana untuk mendukung proses rehabilitasi yang berat. Hingga saat ini, mereka telah berhasil mengumpulkan sekitar 200.000 BRL (sekitar Rp 540 juta).
Pada sidang yang digelar pada 30 Oktober, Jose Ivanilson, yang berusia 26 tahun, dijatuhi hukuman 13 tahun dan 4 bulan penjara tanpa hak untuk mengajukan banding. Sementara itu, ibu dari Joao Levi, Sabrina Duarte de Castro, juga dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 4 bulan.
Ia kehilangan hak asuh anaknya setelah terbukti menutupi kekejaman yang terjadi, bahkan memberikan beberapa versi cerita yang berbeda kepada pihak medis tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Tindak kekerasan ini memicu kemarahan publik Brasil, terutama setelah ditemukan bahwa Joao Levi juga menderita luka-luka lain di tubuhnya, termasuk di leher, wajah, kaki, paha, dan dada, yang mengindikasikan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik secara berulang.
Jaksa Penuntut Umum Jairo Pequeno Neto menyebut kasus ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi anak tersebut.
"Ini adalah kasus kekerasan yang sangat parah, dilakukan oleh mereka yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak yang tak berdaya," ujar Neto.
Baca Juga: Striker asal Brasil Minat Bela Timnas Indonesia, Media Vietnam Ketar-ketir?
Kini, Joao Levi yang telah kembali tinggal bersama ayah kandungnya, harus menghadapi proses rehabilitasi yang panjang dan penuh tantangan. Keputusan hukum ini diharapkan menjadi langkah penting untuk keadilan bagi korban serta sebagai peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di Brasil.
Berita Terkait
-
Striker asal Brasil Minat Bela Timnas Indonesia, Media Vietnam Ketar-ketir?
-
Siapa Leo Gaucho? Mesin Gol Pemain Keturunan Brasil Tawarkan Diri Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Minat?
-
Balas Dendam 25 Tahun, Wanita Ini Berjuang Jadi Polisi untuk Tangkap Sendiri Pembunuh Ayahnya
-
BRI Liga 1: Ricardo Lima Operasi di Brasil, Persis Solo Beri Dukungan Penuh
-
X Bangkit Kembali di Brasil Usai Mahkamah Agung Cabut Blokir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf