Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Asep Nursobah (AN) hari ini.
Pemanggilan terhadap Asep berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Hari ini Senin (11/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan Tersangka HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Meski begitu, Tessa belum bisa merincikan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan terhadap Asep.
Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman pidana 6 tahun penjara.
Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah Hakim Toni.
Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dibidik karena Ikut Kecipratan Korupsi Ayahnya, KPK Periksa Thariq Hari Ini
-
Buron KPK Paman Birin Muncul di Publik, Mantan Penyidik: Segera Tangkap
-
Bayang-bayang Firli Bahuri, IM57+ Ingatkan DPR Soal Rekam Jejak Capim KPK
-
Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK
-
Diungkap Jaksa, Ibu Hingga Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat