Suara.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (12/11/2024) akan terus terjadi apabila tidak ada ketegasan pemerintah.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menilai ada sejumlah faktor yang seharusnya menjadi perhatian dalam keselamatan di jalan tol.
Ia membeberkan bahwa jumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri pe Oktober 2024, tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan.
Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.
Djoko menyampaikan jumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri per Oktober 2024, tercatat di tahun 2024 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu
Tak hanya itu, menurutnya, isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL, parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar.
"Truk ODOL (over load dan over dimension) dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan (sebelum umur perkerasan)," kata Djoko kepada Suara.com, Selasa (12/11/2024).
Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp 24 juta, disertai hukuman pidana tambahan kepada Perusahaan Angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya.
Baca Juga: Daftar Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Km 92 Ditandai 'Rawan Kecelakaan' di Google Maps
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini juga turut menyoroti parkir di bahu jalan dan perbedaan kecepatan yang banyak dilakukan sejumlah truk.
"Truk yang parkir di bahu jalan dan berkendara selain di lajur paling kiri (lane hogger) menyebabkan gap kecepatan dan potensi tabrak depan-belakang," kata Djoko.
Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Sementara, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebtukan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu Ketegasan Presiden
Lebih lanjut, ia menilai pelanggaran tersebut terjadi lantaran sejumlah faktor. Mulai dari sopir yang terbebani adanya pungutan liar atau pungli di jalan, termasuk perusahaan truk yang terbebani setoran ke oknum aparat penegak hukum (APH).
"Pengusaha kalau diperkarakan milih menyuap oknum APH agar terbebas jeratan hukum. Sopirnya yang dikorbankan," kata Djoko.
Imbasnya, banyak sopir yang lebih memilih hengkang dari pekerjaan membawa truk.
"Sopir banyak yang hengkang, alih profesi, ketimbang jadi tumbal. Akhirnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan sopir dengan SIM yang tidak sesuai aturan. Ketahuan jika terjadi kecelakaan," kata Djoko.
Djoko mengatakan kejadian yang berulang tidak pernah ada solusi dari negara. Menurutnya perlu ada ketegasan dari presiden untuk membereskan persoalan kecelakaan melibatkam truk yang terus berulang.
"Akumulasi dari carut marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan presiden," kata Djoko.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024), sekitar pukul 15.15 WIB menyebabkan jatuhnya korban hingga 30 orang, 1 di antaranya meninggal dunia.
Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengungkapkan tabrakan beruntun tersebut diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehingga menabrak lebih dari lima kendaraan di depannya.
"Rem blong karena bermuatan cukup banyak, cukup berat, sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Guru Besar UGM Sebut HUT RI Mewah Tapi Keropos: Kemerdekaan Versi Negara Cuma Pesta Pora
-
Dari Posko ke Posko, PNM Terus Bergerak Dampingi Warga Terdampak Gempa NTT
-
Kembang Goeyang Sarinah Resmi Dibuka, Jajanan Pasar Jadi Andalan
-
Alasan Logis Bernardo Tavares Ogah Buru-buru Rekrut Pemain Asing untuk Persebaya
-
Bantah Mahasiswi Unpad Enggan Kuliah Karena Dirinya, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Keberanian Gen Z Mendobrak Tradisi: Mewarisi Tak Harus Mengikuti
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Gavi Bikin Manchester United Gigit Jari, Red Devils Coba Rayu Carlos Baleba
-
Gempa M3,5 Guncang Bantul, Getaran Terasa hingga Solo dan Magelang
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan