Suara.com - Calon Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam kaitannya dengan kependudukan dan transmigrasi di wilayah Papua.
Pernyataan ini disampaikan Meki Fritz Nawipa saat memberi sambutan pada Deklarasi Anak Karang Tumaritis, Selasa (12/11/2024) sore waktu Papua.
Menurut Nawipa, Undang-Undang Otsus, terutama Pasal 61 ayat 3, menegaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi nasional di Papua harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur setempat.
"Transmigrasi skala nasional harus Gubernur setuju dulu, baru bisa," tegas Nawipa dalam pidatonya.
Nawipa juga menyoroti pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan terkait transmigrasi. Penempatan penduduk dari luar Papua, lanjutnya, perlu melalui rapat paripurna, dengan melibatkan masyarakat pemilik hak tanah, tokoh agama, dan elemen masyarakat lain. Setelahnya, keputusan tersebut akan dirumuskan untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Transmigrasi dan Presiden.
"Kita memiliki buku Undang-Undang Otsus ini. Bacalah dengan baik agar kita tidak tertipu oleh siapapun," ujar Nawipa.
Selain itu, Nawipa mengingatkan bahwa pemahaman Undang-Undang Otsus sangat penting bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama agar mereka tidak terjebak dalam disinformasi yang mungkin mengaburkan hak-hak mereka. Ia pun menekankan pentingnya kesadaran akan kuota 30% perwakilan OAP di lembaga DPR sebagai amanat dari Undang-Undang Otsus.
Dalam pidato tersebut, Nawipa juga mendorong OAP untuk mengoptimalkan peran mereka sebagai pengusaha, anggota DPR, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memanfaatkan peluang yang ada dalam Undang-Undang Otsus. "Barang ada di Undang-Undang Otsus semua," pungkasnya.
Dengan ini, Nawipa berharap masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua, dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak-hak yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Otsus agar kesejahteraan di Papua bisa tercapai secara menyeluruh.
Baca Juga: Dari Kampung Halaman Cagub, Dukungan Mengalir untuk Pasangan MeGe di Pilgub Papua Tengah
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Dari Kampung Halaman Cagub, Dukungan Mengalir untuk Pasangan MeGe di Pilgub Papua Tengah
-
Ratusan Warga Siriwo Antar Yanuarius Dogomo Mendaftar Sebagai Calon Anggota DPRK Nabire
-
Pertemuan Perdana Me-Ge: Masyarakat Papua Tengah Ingin Pemimpin Tanpa Pilih Kasih
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
-
Masih Ada Dokter di Papua Alami Kekerasan, PB IDI Desak Pemerintah Beri Jaminan Keamanan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo