- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk 208 unit di DIY.
- Penghentian ini bertujuan standardisasi dan evaluasi kualitas layanan, menuntut pemenuhan SLHS, IPAL berkualitas, dan fasilitas personel.
- SPPG akan beroperasi kembali setelah mitra pelaksana berhasil melengkapi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan BGN.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Adapun di DIY tercatat ada 208 unit SPPG yang dibekukan sementara. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya standardisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mitra pelaksana program di lapangan.
Koordinator BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, menuturkan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Melainkan demi menjamin kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Disampaikan Gagat, BGN ingin memastikan setiap satuan pelayanan benar-benar siap dan layak sebelum menjalankan fungsinya secara penuh.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan," kata Gagat saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Gagat memaparkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Persyaratan tersebut mencakup aspek kesehatan lingkungan hingga kesiapan infrastruktur pendukung bagi para personel yang bertugas di lokasi agar pelayanan berjalan maksimal.
"Standar tersebut antara lain meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional," paparnya.
Lebih lanjut, pihak BGN Regional DIY menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus bagi yayasan yang menjadi mitra BGN.
Melalui penghentian sementara ini diharapkan para mitra segera melakukan pembenahan internal dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang diminta oleh pusat.
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Terkait nasib SPPG di wilayah Yogyakarta, Gagat memberikan kepastian bahwa status penghentian ini tidak bersifat permanen.
"Adapun SPPG yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya, termasuk yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujarnya.
Gagat menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata akuntabilitas BGN dalam mengelola program gizi nasional.
Pengawasan ketat terhadap standar operasional menjadi prioritas utama guna memastikan keberlanjutan program yang berkualitas di masa mendatang.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Badan Gizi Nasional Geber Sertifikasi SLHS di 8 Wilayah untuk MBG
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!