- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk 208 unit di DIY.
- Penghentian ini bertujuan standardisasi dan evaluasi kualitas layanan, menuntut pemenuhan SLHS, IPAL berkualitas, dan fasilitas personel.
- SPPG akan beroperasi kembali setelah mitra pelaksana berhasil melengkapi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan BGN.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Adapun di DIY tercatat ada 208 unit SPPG yang dibekukan sementara. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya standardisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mitra pelaksana program di lapangan.
Koordinator BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, menuturkan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Melainkan demi menjamin kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Disampaikan Gagat, BGN ingin memastikan setiap satuan pelayanan benar-benar siap dan layak sebelum menjalankan fungsinya secara penuh.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan," kata Gagat saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Gagat memaparkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Persyaratan tersebut mencakup aspek kesehatan lingkungan hingga kesiapan infrastruktur pendukung bagi para personel yang bertugas di lokasi agar pelayanan berjalan maksimal.
"Standar tersebut antara lain meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional," paparnya.
Lebih lanjut, pihak BGN Regional DIY menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus bagi yayasan yang menjadi mitra BGN.
Melalui penghentian sementara ini diharapkan para mitra segera melakukan pembenahan internal dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang diminta oleh pusat.
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Terkait nasib SPPG di wilayah Yogyakarta, Gagat memberikan kepastian bahwa status penghentian ini tidak bersifat permanen.
"Adapun SPPG yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya, termasuk yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujarnya.
Gagat menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata akuntabilitas BGN dalam mengelola program gizi nasional.
Pengawasan ketat terhadap standar operasional menjadi prioritas utama guna memastikan keberlanjutan program yang berkualitas di masa mendatang.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Badan Gizi Nasional Geber Sertifikasi SLHS di 8 Wilayah untuk MBG
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo