Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Sari Yuliati, menyebut tak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus dugaan impor gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan Sari dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan dari informasi soal proses impor gula pada tahun 2015-2016 yang diperolehnya, unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Untuk itu, ia berharap agar Kejagung menjelaskan apa yang dilanggar dalam kasus tersebut. Menurutnya, aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri dan Peraturan menteri tersebut sudah bersifat lex spesialis, atau bersifat khusus.
Ia lantas mempertanyakan soal kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut. Sebab, ia mengatakan, bahwa modal perusahaan importir lebih besar dibandingkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN yang membuat kerja sama impor tersebut.
Sari mengaku sepakat jika ada pelaku yang menimbulkan kerugian negara memang harus ditindak tegas. Kendati begitu, jika tak ditemukan kerugian, kata dia, Kejagung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ramai Isu Konstruksi Hukum Tom Lembong Penuh Kendala, Ini Bantahan Kejagung
"Kita juga memberikan kebebasan kepada hakim tanpa ada intensi atau tendensi, tidak boleh dari kita ada intervensi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Tersangka Strategi Kejagung? Eks Mendak Lain Disebut Siap Menanti Peristiwa Tak Enak Itu
-
Legislator Gerindra Sebut Jaksa Agung Terburu-buru di Kasus Tom Lembong: Jangan Sampai Picu Opini Negatif ke Presiden!
-
Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Impor Gula Tom Lembonng
-
Ramai Isu Konstruksi Hukum Tom Lembong Penuh Kendala, Ini Bantahan Kejagung
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!