Suara.com - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang menjadi sorotan publik atas insiden arogansi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video yang diunggah Lex Wu di media sosial X pada Kamis (14/11/2024), Ivan terlihat menangis sambil mengucapkan penyesalan atas perbuatannya yang viral dan menuai kecaman luas.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” kata Ivan dalam video tersebut.
Ivan Sugianto mengaku diam setelah aksinya menjadi viral sebagai bentuk introspeksi diri. Ia juga menyampaikan akan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dia berharap masyarakat, khususnya warga Surabaya, bisa memaafkannya atas tindakannya yang telah menjadi perhatian nasional.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” ucap Ivan.
Resmi Ditahan Polisi
Ivan Sugianto resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan Ivan Sugianto dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebelum ditahan, tersangka Ivan Sugianto menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Ivan kemudian digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani penahanan.
Pihak kepolisian menjerat Ivan Sugianto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral karena aksi arogannya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Dalam video yang beredar, Ivan tampak mencaci maki dan memaksa seorang siswa untuk sujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf kepada anaknya.
Insiden ini bermula ketika Ivan Sugianto, orang tua dari siswa berinisial E, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. E diduga menerima ejekan dari salah satu siswa di sekolah tersebut, yang membuat Ivan melabrak siswa terkait dan memintanya untuk meminta maaf dengan cara yang tidak biasa.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
-
5 Poin Isi Surat Anak Ivan Sugianto usai Ayah Ditangkap, Deddy Corbuzier sampai Ketawa
-
Lex Wu Kuliti Tabiat Asli Anak Ivan Sugianto usai Nangis Menyesal Bikin Ayah Ditangkap: Stop Play Victim
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas