Suara.com - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang menjadi sorotan publik atas insiden arogansi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video yang diunggah Lex Wu di media sosial X pada Kamis (14/11/2024), Ivan terlihat menangis sambil mengucapkan penyesalan atas perbuatannya yang viral dan menuai kecaman luas.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” kata Ivan dalam video tersebut.
Ivan Sugianto mengaku diam setelah aksinya menjadi viral sebagai bentuk introspeksi diri. Ia juga menyampaikan akan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dia berharap masyarakat, khususnya warga Surabaya, bisa memaafkannya atas tindakannya yang telah menjadi perhatian nasional.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” ucap Ivan.
Resmi Ditahan Polisi
Ivan Sugianto resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan Ivan Sugianto dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebelum ditahan, tersangka Ivan Sugianto menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Ivan kemudian digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani penahanan.
Pihak kepolisian menjerat Ivan Sugianto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral karena aksi arogannya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Dalam video yang beredar, Ivan tampak mencaci maki dan memaksa seorang siswa untuk sujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf kepada anaknya.
Insiden ini bermula ketika Ivan Sugianto, orang tua dari siswa berinisial E, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. E diduga menerima ejekan dari salah satu siswa di sekolah tersebut, yang membuat Ivan melabrak siswa terkait dan memintanya untuk meminta maaf dengan cara yang tidak biasa.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
-
5 Poin Isi Surat Anak Ivan Sugianto usai Ayah Ditangkap, Deddy Corbuzier sampai Ketawa
-
Lex Wu Kuliti Tabiat Asli Anak Ivan Sugianto usai Nangis Menyesal Bikin Ayah Ditangkap: Stop Play Victim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar