Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Ramadan Ubaidillah mengaku ada intervensi yang diterimanya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). Awalnya, Ubaidillah mengaku sempat menolak untuk menerima uang dari tahanan.
Namun, kata dia, salah satu penyebab pendiriannya goyah ialah terdapat tahanan yang mengetahui jumlah anak dan lokasi tempat tinggalnya.
Dalam persidangan ini, jaksa mencecar Ubaidillah perihal penunjukan dirinya sebagai lurah atau pengumpul uang dari para tahanan KPK di rutan Cabang C1.
"Belum disampaikan juga kenapa saudara mau menjadi lurah pada saat itu, awal-awal saudara masuk kan saudara sempat tidak mau terima terkait dengan uang-uang ini?" kata jaksa, Senin (18/112024).
Ubaidillah pun menjelaskan bahwa dirinya merupakan satpam KPK yang kemudian diangkat menjadi ASN di lembaga antirasuah. Dengan begitu, dia mengaku hanya bisa tunduk atas perintah atasannya.
"Lalu ketika saya masuk di rutan sendiri pun pertama kita serba salah Pak, kita ini paling bawah, kita menjaga tahanan dan notabene itu tahanannya bukan orang biasa," ujar Ubaidillah.
Kemudian, dia mengaku ada intervensi dari tahanan karena dirinya tidak mau menerima uang pungli tersebut. Intervensi itu disampaikan dengan mengaitkan keluarganya.
"Saya dari awal nggak mau terima, tapi sudah saya sampaikan di BAP dalam beberapa bentuk intervensi dari tahanan, dari yang awalnya tiba-tiba mereka nawarin saya mau digaji tiga kali lipat, juga tiba-tiba di kemudian di kemudian hari tiba-tiba seorang tahanan (bilang) saya punya anak dua saya tinggal di mana," ungkap Ubaidillah.
Baca Juga: Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
Dengan begitu, dia mengaku heran dengan pengetahuan tahanan yang tidak disebutkan namanya itu. Ubaidillah kemudian bertanya soal asal pengetahuan tahanan itu terkait keluarganya kepada para senior.
"Tiba-tiba ada seorang tahanan bisa sebut anak saya dua, saya tinggal di mana, itu dari kalau menurut senior-senior saya, mereka bilang 'mereka itu bukan orang sembarangan, walaupun mereka si dalam, di luar orangnya banyak'," tutur Ubaidillah.
Untuk itu, dia mengaku berpikir lagi soal konsekuensi yang diterimanya jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di rutan KPK itu. Sebab, dia mengaku khawatir dengan keselamatan keluarganya.
"Dari situ saya merasa bahwa wah, mungkin ya Pak izin, kalau saya seorang laki-laki kalau buat diri saya sendiri tidak akan takut, tapi ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan," tandas Ubaidillah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Capim KPK Setyo Budianto di Hadapan DPR: OTT Masih Diperlukan
-
Demi Interaksi dengan Pegawai, Capim KPK Setyo Budianto Janji Bongkar Lift VIP Pimpinan jika Terpilih
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman