Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Pantauan Suara.com di lokasi, SK tersebut diserahkan langsung Menkum Supratman Andi Agtas didampingi Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam penerimaan SK tersebut, Bahlil turut didampingi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi dan Elektoral Ace Hasan Syadzily, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dyah Roro Esty, Sekjen Golkar, dan petinggi partai lainnya.
"Kami dari Kemenkumham telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar,” kata Supratman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024).
Penyerahan SK baru kepada Partai Golkar, lanjut Supratman, secara tidak langsung membuat SK kepengurusan Partai Golkar sebelumya secara otomatis tidak berlaku.
"Dengan demikian SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," jelasnya.
"Saya berharap karena ini menjadi kewajiban dari Kemenkumham untuk meneliti terkait dengan kepengurusan semua partai politik dan kewajiban kami setelah semuanya dinyatakan lengkap, wajib hukumnya untuk kami menerbitkan SK yang baru," katanya menambahkan.
Sementara itu, usai menerima SK kepengurusan partainya Bahlil menegaskan SK Kali ini dianggap sudah lengkap karena sebelumnya Golkar hanya menyertakan 9 orang kadernya sebagai pengurus.
Kekinian dalam SK yang baru, telah ada 159 orang pengurus yang terdaftar.
“SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar 9 orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai jadi saya pikir ini adalah sebuah babak baru bagi kepengurusan Partai Golkar yang sudah lengkap," jelasnnya.
Bahlil mengungkapkan, secara bertahap kepengurusan partai DPP Partai Golkar periode 2024-2029 telah rampung.
“Saya pikir sudah selesai fase tahap demi tahap yang kami lakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Golkar Bantah Kabar PTUN Batalkan SK AD/ART Partai: Banyak Penggiringan Opini
-
Lulus S3 Cepat, Bahlil Hemat Setengah Biaya Kuliah di UI!
-
Pengamat Bongkar Potensi Kerusakan Citra UI Akibat Gelar Doktor Bahlil
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka