Suara.com - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada keluarganya karena kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjeratnya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara.
“Kepada orang tua saya, mama mertua saya, dan keluarga saya, saya mohon maaf atas peristiwa yang terjadi, sehingga membuat kita semua bersedih dan kelelahan,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Terkhusus kepada istri saya dan keempat anak saya, Abi minta maaf atas musibah dan cobaan yang membuat kalian bersedih, malu, dan untuk sementara kehilangan sosok atau figur seorang ayah,” tambah dia.
Amir menganggap menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan menjalani proses hukum ini merupakan cobaan terberat sehingga dia hampir depresi.
“Saya setelah mengabdi jadi pejabat negara lebih dari 20 tahun, ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi,” ujar Amir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dan meyakinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar Amir mendapatkan hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap
Terdakwa Amir Syahbana sejumlah
Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diberikan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap jaksa.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!