Suara.com - Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada keluarganya karena kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjeratnya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara.
“Kepada orang tua saya, mama mertua saya, dan keluarga saya, saya mohon maaf atas peristiwa yang terjadi, sehingga membuat kita semua bersedih dan kelelahan,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Terkhusus kepada istri saya dan keempat anak saya, Abi minta maaf atas musibah dan cobaan yang membuat kalian bersedih, malu, dan untuk sementara kehilangan sosok atau figur seorang ayah,” tambah dia.
Amir menganggap menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan menjalani proses hukum ini merupakan cobaan terberat sehingga dia hampir depresi.
“Saya setelah mengabdi jadi pejabat negara lebih dari 20 tahun, ternyata tuduhan tindak pidana korupsi ini membuat saya sangat sedih, kecewa, frustrasi, dan menjurus depresi,” ujar Amir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dan meyakinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar Amir mendapatkan hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap
Terdakwa Amir Syahbana sejumlah
Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diberikan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap jaksa.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!