Suara.com - Pemungutan suara untuk Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penetapan hari libur ini. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan hari libur kepada pekerja atau membayar upah lembur jika pekerja tetap bekerja pada hari tersebut.
Aturan ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi para pekerja. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi regulasi tersebut agar hak pekerja tidak dilanggar, sekaligus memberikan peluang kepada mereka untuk menyalurkan hak suaranya.
Semua pihak diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang ada guna mendukung kelancaran pemilihan umum serta memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pilkada
Merujuk pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara resmi.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. "Hari pemilihan selalu ditetapkan sebagai hari libur," ujarnya melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebagai tindak lanjut, KPU daerah diminta segera menerbitkan SK terkait penetapan libur Pilkada di wilayah masing-masing. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa persiapan Pilkada serentak 2024 hampir selesai, dengan tingkat kesiapan mencapai 99 persen. Pilkada tahun ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hak Buruh dan Tanggung Jawab Pengusaha
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hari libur pada 27 November 2024 untuk memungkinkan pekerja menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja tetap harus bekerja, pengusaha wajib mengatur jadwal agar mereka tetap dapat mencoblos di TPS. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak atas pembayaran upah lembur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Edaran ini memastikan pekerja dapat menjalankan hak pilih tanpa terbebani oleh kewajiban kerja, sekaligus melindungi mereka dari pelanggaran hak oleh pengusaha. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam proses demokrasi.
Baca Juga: Tunjukkan Jari Ungu Dapat Diskon! 10 Promo Menarik Menanti Selama Coblosan Pilkada 2024
Apakah Bekerja Saat Pilkada Serentak Mendapat Kompensasi?
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari Pilkada serentak 27 November 2024, pengusaha memiliki kewajiban membayar kompensasi. Kompensasi ini berupa:
1. Upah Lembur: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja berhak atas pembayaran lembur.
2. Hak Libur Pengganti: Jika memungkinkan, pengusaha dapat memberikan waktu libur di hari lain.
3. Penyesuaian Jadwal Kerja: Pengusaha juga diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel, sehingga pekerja tetap memiliki waktu untuk mencoblos di TPS.
Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dapat melaporkan pelanggaran ini ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja tetap memiliki kesempatan berpartisipasi dalam Pilkada, meskipun mereka bekerja pada hari tersebut.
Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. KPU RI menyatakan hampir seluruh persiapan, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah rampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi