Suara.com - Setelah mengeluarkan surat penangkapan kepada Perdana Menteri Israel, kali ini Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali memerintahkan untuk menangkap kepala junta Myanmar.
Surat perintah penangkapan kepada kepala junta Myanmar disebabkan kasus deportasi dan persekusi terhadap Muslim Rohingya.
"Setelah penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan tidak memihak, Kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Jenderal Senior dan Penjabat Presiden Min Aung Hlaing, Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh," kata Karim Khan dalam sebuah pernyataan.
Menurut jaksa itu, kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2017 oleh Angkatan Bersenjata Myanmar, dan didukung kepolisian nasional, polisi perbatasan, serta warga sipil non Rohingya.
Menyatakan bahwa ini adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan oleh kantor kejaksaan, ia menambahkan: “Akan ada permohonan (penangkapan) selanjutnya.”
Khan menekankan bahwa permohonan itu diajukan berdasarkan berbagai bukti dari sejumlah sumber seperti keterangan saksi, bukti dokumenter, serta materi ilmiah, foto, dan video yang sah.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang sebesar-besarnya kepada Rohingya. Lebih dari satu juta anggota komunitas mereka terpaksa melarikan diri dari kekerasan di Myanmar," ujar Khan.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kesaksian dan dukungan kepada Kantor saya, mereka yang telah berbagi cerita, mereka yang telah memberi kami informasi dan materi,” lanjutnya. (Antara).
Baca Juga: Waspada Timnas Indonesia, Striker Naturalisasi Vietnam Bisa Main di Piala AFF 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok