Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 melalui mekanisme hibah kepada Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka pemanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto berharap penyerahan aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketiga desa tersebut, baik melalui pengembangan infrastruktur maupun pelayanan publik.
"Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat. Semoga penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Kami berharap momentum ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjunjung integritas," kata Mungki dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (30/11/2024).
Mungki menjelaskan hibah ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara secara tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.
Dia juga menambahkan barang tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal. Yang terpenting, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan tidak hanya terbatas pada pemasukan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus melewati proses panjang dalam APBN, tetapi juga dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya melalui pemerintah daerah, dengan hibah ini," papar Mungki.
Kegiatan serah terima dilakukan oleh Mungki kepada masing-masing kepala desa dan disaksikan langsung Pj Bupati Kabupaten Nganjuk Sri Handoko Taruna serta seluruh kepala SKPD di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (29/11).
Pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru (Kabupaten Nganjuk).
Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 meter persegi senilai Rp761.806.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 meter persegi senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 meter persegi senilai Rp3.957.000.000.
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
"Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar," tutur Sri Handoko.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
-
Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?