Suara.com - VAZ (24), pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan satu korban di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/11/2024) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula jika VAZ ternyata dalam kondisi nge-fly efek narkoba hingga menabrak lima kendaraan, salah satunya menewaskan seorang pemotor.
Kecelakaan maut yanFakta itu diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo.
Ia menjelaskan penetapan VAZ menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan statusnya menjadi proses sidik, sehingga pengemudi mobil itu ditahan.
“Kemarin sudah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikkan ke proses sidik, pengemudi ditahan,” ungkapnya dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Susilo mengatakan, hasil tes urine VAZ juga menunjukkan positif menggunakan narkoba. Hal itu juga diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
“Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba),” katanya.
Susilo menyebut, salah seseorang pengendara motor yang menjadi salah satu korban tabrakan meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (29/11) usai mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka berat dari peristiwa tabrak lari tersebut.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif narkoba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!
-
Makjleb! Ma'ruf Amin Sentil Kiai karena Tak Lagi Sadar Politik: Sekarang Lebih Penting Jampi-jampi
-
Cak Lontong Ungkap Inisial RK Pengirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: Bukan Ridwan Kamil, tapi...
-
Jubir RIDO Bantah Ridwan Kamil Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: RK-nya Mungkin Rano Karno
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah