Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto bakal meminta pendapat Majelis Ulama hingga kalangan dan ormas keagamaan menyusul adanya desakan dari DPR agar Kementerian Agama meluarkan kebijakan sertifikasi juru dakwah. Desakan itu buntut dari ucapan Miftah Maulana Habiburrahman yang menghina penjual es teh dalam acara pengajian.
"Ya nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Nantinya Prabowo akan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait. Mulai dari majelis ulama hingga ormas keagamaan.
"Mungkin akan ada masukan dari majelis ulama, kalangan-kalamgan dari ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Nanti kita minta pendapat mereka," kata Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Kasus olok-olok Gus Miftah terhadap pedagang es teh dalam sebuah pengajian di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) berbuntut desakan pembuatan kebijakan baru.
Desakan tersebut disampaikan Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sertifikasi bagi pendakwah.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan sertifikasi untuk pendakwah perlu diberlakukan untuk memastikan kapasitas penceramah dalam menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
"Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman mengutip Antara, Rabu (4/12/2024).
Maman mengemukakan kasus olok-olok yang dilakukan Gus Miftah sepantasnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Suara soal Gus Miftah Mundur dari Jabatan: Ini Tindakan Bertanggung Jawab!
Terkhusus bagi pendakwah yang seharusnya menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Alquran, hadis, maupun sumber-sumber klasik.
Tak hanya itu, ia menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Lebi menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.
"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ujar Maman yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka.
Tak hanya itu, ia meminta agar Kemenag dan masyarakat menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Apabila pendakwah melakukan pelanggaran, perlu ada surat teguran hingga sanksi.
"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral yang memuat ucapan dai kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana atau akrab disapa Gus Miftah melecehkan pedagang es teh.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Buka Suara soal Gus Miftah Mundur dari Jabatan: Ini Tindakan Bertanggung Jawab!
-
Perjalanan Singkat Karier Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Baru Dua Bulan Sudah Mundur
-
Sambil Menangis, Gus Miftah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Prabowo: Saya Belum Bisa Mejadi Seperti yang Diharapkan
-
Karier Legendaris Yati Pesek: Seniman Senior yang Dihina Gus Miftah
-
Lain Dulu Lain Sekarang, Kini Penjual Es Teh Viral Malah Ngaku Tak Tersinggung dengan Gus Miftah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang