Suara.com - Seleksi PPPK 2024 sedang berlangsung. Nah yang menjadi pertanyaan, berapa kira-kira passing grade PPPK 2024? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini informasi passing grade PPPK lengkap dengan jadwal seleksinya.
Diketahui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah kategori pegawai yang diangkat untuk bekerja di instansi pemerintah dengan menggunakan perjanjian kerja, bukan sebagai PNS yang memiliki status kepegawaian tetap.
PPPK ini memiliki perjanjian kerja dengan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu (sesuai dengan kontrak yang disepakati). Adapun aturan PPPK telah telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai regulasi terkait.
Saat ini, selekasi PPPK 2024 sedang berlangsung dari tanggal 2 Desember hingga 19 Desember 2024. Lantas berapa kira-kira passing grade PPPK 2024? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasinya.
Passing Grade PPPK 2024
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kelulusan peserta PPPK tidak lagi ditetapkan passing grade (nilai ambang batas). Adapun syarat kelulusan PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik saat seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi PPPK tahun ini diselenggarakan melalui sistem CAT (computer assisted test). Setidaknya ada tiga materi yang diujikan yaitu sebagai berikut:
1. Kompetensi teknis
2. Kompetensi manajerial
Baca Juga: Link dan Cara Verval Ijazah di Info GTK Buat Pendaftaran PPPK
3. Kompetensi sosial kultural
Setelah peserta melewati tahapan ujian CAT, para peserta yang lolos ujian pun akan melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya yakni tahapan wawancara.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 ini dilaksanakan dalam dua periode. Adapun untuk periode pertama khusus bagi pelamar prioritas yakni:
- Guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN
Berita Terkait
-
Link dan Cara Verval Ijazah di Info GTK Buat Pendaftaran PPPK
-
Kunci Jawaban Wawancara PPPK 2024: Ini Cara Raih Nilai Tertinggi!
-
Jadwal PPPK 2024 Gelombang 2 Resmi Diumumkan! Cek Tanggal Pentingnya
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
10 Bocoran Soal Wawancara PPPK Teknis 2024, Ini Tips Raih Skor Tertinggi!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!