Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK tengah berlangsung, dan mendapatkan animo besar dari masyarakat yang ada di Indonesia. Meski berbeda, nyatanya masih cukup banyak masyarakat yang bertanya tentang perbedaan keduanya. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPK dapat pensiun atau tidak.
PPPK, mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatannya dilakukan dengan dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Apakah PPPK Dapat Pensiun?
Berbicara mengenai pensiun, sejatinya PPPK dan PNS memiliki kesamaan. Perbedaannya terletak pada masa pensiun. PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun atau 60 tahun, sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun. Pekerjaan dan jabatan akan selesai ketika tenggat waktu masa kerja yang telah disepakati berakhir.
Namun demikian PPPK juga memiliki hak atas uang pensiun. Hal ini mengacu pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. uang pensiun dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, dan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Namun besarannya masih diatur dalam regulasi lebih lanjut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Masa pensiun menjadi salah satu poin pembeda antara PNS dan PPPK. Selain itu, masih ada beberapa poin lain yang juga menjadi faktor pembeda antara keduanya. Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu
- Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen
- Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
- Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK
- Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023
- Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya
Itu tadi sekilas tadi penjelasan tentang apakah PPPK dapat pensiun atau tidak. Intinya, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun, namun ketentuan terkait hal ini masih terus dirumuskan agar mendapatkan regulasi yang tepat. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah