Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK tengah berlangsung, dan mendapatkan animo besar dari masyarakat yang ada di Indonesia. Meski berbeda, nyatanya masih cukup banyak masyarakat yang bertanya tentang perbedaan keduanya. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPK dapat pensiun atau tidak.
PPPK, mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatannya dilakukan dengan dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Apakah PPPK Dapat Pensiun?
Berbicara mengenai pensiun, sejatinya PPPK dan PNS memiliki kesamaan. Perbedaannya terletak pada masa pensiun. PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun atau 60 tahun, sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun. Pekerjaan dan jabatan akan selesai ketika tenggat waktu masa kerja yang telah disepakati berakhir.
Namun demikian PPPK juga memiliki hak atas uang pensiun. Hal ini mengacu pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. uang pensiun dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, dan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Namun besarannya masih diatur dalam regulasi lebih lanjut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Masa pensiun menjadi salah satu poin pembeda antara PNS dan PPPK. Selain itu, masih ada beberapa poin lain yang juga menjadi faktor pembeda antara keduanya. Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu
- Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen
- Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
- Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK
- Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023
- Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya
Itu tadi sekilas tadi penjelasan tentang apakah PPPK dapat pensiun atau tidak. Intinya, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun, namun ketentuan terkait hal ini masih terus dirumuskan agar mendapatkan regulasi yang tepat. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak