Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK tengah berlangsung, dan mendapatkan animo besar dari masyarakat yang ada di Indonesia. Meski berbeda, nyatanya masih cukup banyak masyarakat yang bertanya tentang perbedaan keduanya. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPK dapat pensiun atau tidak.
PPPK, mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatannya dilakukan dengan dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Apakah PPPK Dapat Pensiun?
Berbicara mengenai pensiun, sejatinya PPPK dan PNS memiliki kesamaan. Perbedaannya terletak pada masa pensiun. PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun atau 60 tahun, sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun. Pekerjaan dan jabatan akan selesai ketika tenggat waktu masa kerja yang telah disepakati berakhir.
Namun demikian PPPK juga memiliki hak atas uang pensiun. Hal ini mengacu pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. uang pensiun dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, dan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Namun besarannya masih diatur dalam regulasi lebih lanjut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Masa pensiun menjadi salah satu poin pembeda antara PNS dan PPPK. Selain itu, masih ada beberapa poin lain yang juga menjadi faktor pembeda antara keduanya. Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu
- Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen
- Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
- Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK
- Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023
- Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya
Itu tadi sekilas tadi penjelasan tentang apakah PPPK dapat pensiun atau tidak. Intinya, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun, namun ketentuan terkait hal ini masih terus dirumuskan agar mendapatkan regulasi yang tepat. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera