Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK tengah berlangsung, dan mendapatkan animo besar dari masyarakat yang ada di Indonesia. Meski berbeda, nyatanya masih cukup banyak masyarakat yang bertanya tentang perbedaan keduanya. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PPK dapat pensiun atau tidak.
PPPK, mengacu pada peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatannya dilakukan dengan dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Apakah PPPK Dapat Pensiun?
Berbicara mengenai pensiun, sejatinya PPPK dan PNS memiliki kesamaan. Perbedaannya terletak pada masa pensiun. PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun atau 60 tahun, sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun. Pekerjaan dan jabatan akan selesai ketika tenggat waktu masa kerja yang telah disepakati berakhir.
Namun demikian PPPK juga memiliki hak atas uang pensiun. Hal ini mengacu pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. uang pensiun dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, dan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Namun besarannya masih diatur dalam regulasi lebih lanjut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Masa pensiun menjadi salah satu poin pembeda antara PNS dan PPPK. Selain itu, masih ada beberapa poin lain yang juga menjadi faktor pembeda antara keduanya. Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu
- Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen
- Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar
- Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK
- Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023
- Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya
Itu tadi sekilas tadi penjelasan tentang apakah PPPK dapat pensiun atau tidak. Intinya, PPPK juga berhak mendapatkan uang pensiun, namun ketentuan terkait hal ini masih terus dirumuskan agar mendapatkan regulasi yang tepat. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21