Suara.com - Setara Institute memberikan 5 rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan indeks HAM dalam peringatan Hari HAM se-dunia. Pasalnya, sejauh ini Setara memberikan raport merah untuk indeks HAM Indonesia.
Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, Prabowo bisa meningkatkan indeks HAM dengan cara bekerjasama dengan DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi,” kata Ismail, di Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2024).
Prabowo, lanjut Ismail, bisa meningkatkan indeks HAM dengan cara penghentian dan atau mengevaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan.
“Prabowo juga bisa memberikan hak restitus terhadap korban akibat PSN,” katanya.
Prabowo juga bisa mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.
“Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun Insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi,” ujar dia.
“Termasuk dan terutama memulikan lingkungan politik demokratis yang path pada prinsip rule of low dan standar-standar etik demokrasi,” tambah Ismail.
Dalam memperkuat indeks HAM, lanjut Ismail, Prabowo juga bisa melakukan penguatan dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM.
Baca Juga: Dari Istana ke Partai Perseorangan: Drama Politik Jokowi Pasca Dipecat PDIP
“Sebagal instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Istana ke Partai Perseorangan: Drama Politik Jokowi Pasca Dipecat PDIP
-
Jokowi Dianggap Cocok Pindah ke Gerindra, Ini 2 Alasan Kuatnya
-
Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Prabowo Tekankan Penghematan di Semua Bidang
-
Beda Karier Didit Hediprasetyo dan Pinka Haprani, Anak Prabowo dan Puan Diisukan Ada Hubungan Khusus?
-
Makna di Balik Kata Dear, Panggilan Didit Prabowo ke Pinka Haprani yang Bikin Netizen Senyum-Senyum
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat