News / Nasional
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:22 WIB
Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023. (Antara)

Load More