Suara.com - Kasus Mario Dandy masuk babak baru. Setelah menjalani hukuman penjara akibat penganiayaan terhadap David Ozora, ia bakal segera disidang di kasus pencabulan anak AG.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun X resminya, @/seeksixsuck.
"Akhirnya besok kasus (pencabulan Mario Dandy) ini disidangkan," cuit Jonathan Latumahina di X seperti dikutip Suara.com, Rabu (10/12/2024).
Dalam cuitannya, Jonathan membagikan link berita tentang Mario Dandy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sejak 3 Juli 2023 silam.
Kasus pencabulan Mario Dandy sendiri sempat simpang siur. Namun setelah lebih dari satu tahun, kasus ini akhirnya akan masuk ke tahap pengadilan. Artinya, hukuman anak Tri Alun Trisambodo ini berpotensi bertambah.
Kabar dari ayah David Ozora itu langsung mendapatkan atensi luas dari warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sudah mendapatkan ratusan tanda suka dan beragam komentar. Salah satunya membahas ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Semoga setimpal dengan perbuatannya," harap warganet.
"Semoga dapat hukuman yang berat," sahut warganet.
"Statutory rape. Orang dewasa secara hukum bersetubuh dengan anak di bawah 18 tahun. Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," komentar warganet.
"Suwe tenan mas (lama sekali prosesnya, mas)," tambah yang lain.
"Istri dan anak-anak pegawai negara boleh dong diaudit. Pegawai negara = yang gajinya dari pajak. Biar kita yang bayar dan gak digaji negara ini bisa ikhlas bayar pajak," komentar warganet.
Sementara itu, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini mengungkap bahwa kasus pencabulan bisa terungkap akibat narasi dari pihak Mario Dandy sendiri.
"Narasi pelecehan yang saat itu dimainkan untuk mempersalahkan David ternyata memukul wajahnya sendiri. Semoga hukum tegak dan berkeadilan bagi anak AGH (korban) dan pelaku dihukum berat," tulis Mellisa Anggraini dalam akun X miliknya.
Sebelumnya, Mario Dandy sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 2023 silam. Kini, hukumannya terancam semakin berat akibat kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap AG.
Berita Terkait
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
-
Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun: Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
-
Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!
-
Dirampas KPK, Uang Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun Disetor ke Negara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah