Suara.com - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.
Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan hoodie hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera. Dengan tangan yang diborgol dan dikawal aparat kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu ogah menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera wartawan.
Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu. Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB. Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, Mario Dandy sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 2023 silam. Tak cuma itu, Mario Dandy juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Pelaporan itu disampaikan oleh pihak AG dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2023 lalu.
Atas tindakanya itu, Mario Dandy dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Ada 49 Adegan, Penampakan Agus 'Buntung' Duduk Santai Sambil Angkat Kaki
-
Rayu Ukhti tapi Bahasa Inggrisnya Blepotan, Gaya Ceramah Habib Zaidan Bikin Netizen Mual: Menjijikan!
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
-
Ngaku-ngaku Keturunan Prabu Brawijaya, Arkeolog BRIN Sebut Leluhur Gus Miftah Tokoh Fiktif: Tak Tercatat Sejarah!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan