Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Rabu (11/12/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dengan hukuman dua tahun bui.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dinyatakan terbukti sengaja memanipulasi
dokumen tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB milik Halim Ali.
Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Diketahui, vonis terhadap terdakwa Djoko dan Bagio lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?