Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Rabu (11/12/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dengan hukuman dua tahun bui.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dinyatakan terbukti sengaja memanipulasi
dokumen tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB milik Halim Ali.
Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Diketahui, vonis terhadap terdakwa Djoko dan Bagio lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold
-
Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo