Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Rabu (11/12/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dengan hukuman dua tahun bui.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dinyatakan terbukti sengaja memanipulasi
dokumen tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB milik Halim Ali.
Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Diketahui, vonis terhadap terdakwa Djoko dan Bagio lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa