Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Rabu (11/12/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dengan hukuman dua tahun bui.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dinyatakan terbukti sengaja memanipulasi
dokumen tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB milik Halim Ali.
Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Diketahui, vonis terhadap terdakwa Djoko dan Bagio lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel