Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Rabu (11/12/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dengan hukuman dua tahun bui.
Dalam sidang vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Syaripudin, Djoko dan Bagio yang diketahui merupakan 'kaki-tangan' Dirut PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sekaligus pengusaha asal Palembang, Halim Ali itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng dinyatakan terbukti sengaja memanipulasi
dokumen tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB milik Halim Ali.
Sebagai dasar putusannya, hakim turut menguraikan hal memberatkan dan hal meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberikan perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah terjerat kasus hukum.
Sidang pembacaaan putusan kasus itu turut ditanggapi oleh tim hukum PT GPU. Sofhuan Yusfiansy, salah satu tim hukum PT GPU mengaku tetap akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Sebab, sejauh ini Halim Ali yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah belum juga diseret ke meja hijau.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," bebernya.
Diketahui, vonis terhadap terdakwa Djoko dan Bagio lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
-
PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025
-
Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis