Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan BPKB elektronik. Penerapan awal BPKB ini diprioritaskan di wilayah Pulau Jawa. Langkah ini menjadi upaya modernisasi layanan untuk pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan BPKB elektronik dilakukan secara bertahap. Meski begitu, buku pemilik kendaraan bermotor versi konvensional yang masih tersisa akan tetap digunakan hingga habis.
"Sudah kita berlakukan tahun ini. Material yang lama kita habiskan dulu, tapi sudah kita jalankan dan kita prioritaskan di Jawa dulu. Sudah mulai jalan kok, pelan-pelan," kata Brigjen Yusri, dikutip dari Detik.com, Jumat (13/12/2024).
Dalam penerapan BPKB elektronik ini, pemilik kendaraan yang mendapat buku versi baru tidak akan dikenakan biaya tambahan. Namun, jika di masa mendatang teknologi pada BPKB elektronik terus berkembang, ada kemungkinan biaya akan mengalami kenaikan.
Untuk itu, Korlantas harus meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
"Sekarang belum ada kenaikan biaya karena teknologi belum full. Jawa menjadi prioritas karena kendaraan di sini jumlahnya paling banyak. Ketika BPKB lama habis, kami langsung ganti dengan BPKB elektronik" katanya.
BPKB elektronik memiliki banyak keunggulan dibandingkan versi konvensional. Buku ini dilengkapi chip yang memungkinkan integrasi dengan histori kendaraan, data kendaraan, dan bahkan dapat terkoneksi melalui teknologi NFC di smartphone.
Fitur ini mempermudah proses mutasi kendaraan dan pengurusan dokumen, yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, kini dapat selesai dalam waktu kurang dari sehari.
"Sudah pakai chip, sama seperti paspor, ada RFID di dalamnya. Sistemnya digital, jadi gudang arsip nanti sudah tidak diperlukan lagi. Semua dilakukan secara bertahap," kata Brigjen Yusri.
Korlantas Polri telah menguji coba BPKB elektronik sejak tahun lalu. Dengan modernisasi ini, pelayanan kepada masyarakat diharapkan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Berita Terkait
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
BPKB Lama Bakal Hangus Gara-gara e-BPKB? Jangan Termakan Hoax, Ini Penjelasan Resminya
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka