- BPKB fisik lama Anda 100% tetap berlaku dan sah, tidak ada penghapusan.
- e-BPKB adalah modernisasi layanan, bukan pengganti dokumen fisik Anda.
- Kendaraan baru akan dapat BPKB fisik yang dilengkapi chip canggih anti-pemalsuan.
Suara.com - Kabar soal BPKB elektronik (e-BPKB) mulai ramai dibicarakan, dan wajar jika Anda sebagai pemilik kendaraan jadi bertanya-tanya: apakah BPKB lama saya akan hangus?
Jawabannya: tidak sama sekali.
Untuk menepis segala kebingungan dan potensi hoaks, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri turun tangan memberikan penjelasan lengkap agar tidak ada lagi salah paham.
BPKB Fisik Tetap Sakti, Tak Ada yang Dihapus
Poin pertama dan paling krusial yang ditegaskan oleh pihak kepolisian adalah status BPKB fisik yang saat ini Anda simpan di rumah.
Dokumen tersebut tidak akan ditarik, dihapus, atau menjadi tidak berlaku.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, memberikan jaminan yang sangat jelas.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Jadi, Anda bisa bernapas lega karena BPKB lama Anda tetap menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Baca Juga: ACC Carnival Lampung Hadirkan 10 Brand Otomotif, Tawarkan Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Lalu, Apa Fungsi e-BPKB Sebenarnya?
Jika tidak menggantikan, lantas apa tujuan dari e-BPKB? Anggap saja ini adalah sebuah upgrade keamanan dan modernisasi layanan, bukan penggantian dokumen.
Perubahan paling nyata akan dirasakan oleh para pembeli kendaraan baru. Mereka akan mendapatkan BPKB dengan sentuhan teknologi modern.
- Tetap Dapat Buku Fisik: Pembeli kendaraan baru akan tetap menerima BPKB dalam bentuk buku fisik seperti biasa.
- Dilengkapi Chip Canggih: Bedanya, buku BPKB tersebut kini disematkan sebuah chip RFID yang berisi data digital pemilik dan kendaraan.
- Fungsi Keamanan Ganda: Teknologi ini dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan dan memudahkan verifikasi data secara digital tanpa menghilangkan fungsi dokumen fisiknya.
Dengan kata lain, e-BPKB adalah "kembaran digital" yang menempel pada BPKB fisik untuk membuatnya lebih aman dan terintegrasi.
Mencegah Kepanikan dengan Sosialisasi Masif
Korlantas Polri sangat memahami bahwa perubahan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren usai Menjabat
-
5 Motor Matic Termurah 2026 yang Irit BBM dan Cocok untuk Harian
-
5 Mobil Bekas dengan Cicilan Ringan Buat Karyawan Gaji UMR
-
Rayakan Perjalanan 25 Tahun di Industri Otomotif, Kia Tak Kunjung Miliki Pabrik di Indonesia
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
Gran Max dan Sigra Pimpin Penjualan Daihatsu dan Amankan Posisi Pangsa Pasar Nasional
-
5 Mobil Matic Murah di Bawah Rp100 Juta yang Nyaman dan Irit BBM
-
Julian Johan Bawa Nama Indonesia Ke Rally Dakar 2026 Bersama Motul
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas