Suara.com - Diskon tarif listrik hingga 50 persen menjadi kabar baik bagi banyak orang, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat naiknya PPN menjadi 12 persen. Namun, ternyata tidak semua pelanggan mengetahui mekanisme dan syarat mendapatkan potongan harga tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen?
Perlu diketahui, diskon tarif listrik biasanya diberikan dalam bentuk program khusus yang disediakan oleh pemerintah atau PLN (Perusahaan Listrik Negara). Program ini umumnya ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, khususnya pelanggan dengan daya listrik tertentu.
Selain itu, untuk UMKM atau sektor industri kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Atau kondisi darurat tertentu, seperti pada masa pandemi Covid-19 lalu, di mana pemerintah memberikan insentif berupa subsidi listrik. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini berpeluang mendapatkan diskon hingga 50 persen.
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diketahui, pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari-Februari 2025 mendatang.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo telah menjelaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen hingga mencapai Rp12,1 triliun. Sedangkan untuk 400.000 pelanggan PLN yang memiliki daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Lalu, bagaimana cara dapat diskon tarif listrik 50 persen?
Baca Juga: Jumlah SPKLU Melejit, PLN Yakin Pemudik dengan Mobil Listrik Tak Akan Mengantre saat Cas Baterai
Penerapan diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar, di mana diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari.
Sementara itu bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan diperoleh pada saat pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 maka akan mendapatkan diskon 50 persen. Sehingga, pelanggan hanya perlu membayarkan senilai Rp50.000.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini