Suara.com - Diskon tarif listrik hingga 50 persen menjadi kabar baik bagi banyak orang, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat naiknya PPN menjadi 12 persen. Namun, ternyata tidak semua pelanggan mengetahui mekanisme dan syarat mendapatkan potongan harga tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen?
Perlu diketahui, diskon tarif listrik biasanya diberikan dalam bentuk program khusus yang disediakan oleh pemerintah atau PLN (Perusahaan Listrik Negara). Program ini umumnya ditujukan untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, khususnya pelanggan dengan daya listrik tertentu.
Selain itu, untuk UMKM atau sektor industri kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Atau kondisi darurat tertentu, seperti pada masa pandemi Covid-19 lalu, di mana pemerintah memberikan insentif berupa subsidi listrik. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini berpeluang mendapatkan diskon hingga 50 persen.
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Diketahui, pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari-Februari 2025 mendatang.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo telah menjelaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen hingga mencapai Rp12,1 triliun. Sedangkan untuk 400.000 pelanggan PLN yang memiliki daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Lalu, bagaimana cara dapat diskon tarif listrik 50 persen?
Baca Juga: Jumlah SPKLU Melejit, PLN Yakin Pemudik dengan Mobil Listrik Tak Akan Mengantre saat Cas Baterai
Penerapan diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar, di mana diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari.
Sementara itu bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan diperoleh pada saat pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 maka akan mendapatkan diskon 50 persen. Sehingga, pelanggan hanya perlu membayarkan senilai Rp50.000.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030
-
Draf Gencatan Senjata AS-Iran Beredar, Selat Hormuz Jadi Kunci Kesepakatan
-
Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3
-
Perang Memanas! Trump Bakal Pakai Uang Pajak Warga AS Demi Proyek Mercusuar
-
Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia, Pengamat UGM: Kalau Terlalu Berisik, Biasanya Tak Serius
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
Respons Iran Usai AS dan Isarel Ancam Tingkatkan Serangan, Selat Bab el Mandeb Berpotensi Ditutup
-
Alarm Merah Campak 2026: Mengapa Penyakit Kuno Ini Kembali Menghantui Indonesia?