Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp 2,4 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengembalian aset senilai itu dilakukan dalam periode 2020 hingga September 2024.
"KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Dia menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Menurut Alex, penyebaran pengembalian aset tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex juga menuturkan uang itu berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyuapan, dan pengembangannya.
"Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka, terdakwa, terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan," ucap Alex.
"Penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi," tandas dia.
Baca Juga: Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Ini Kasus Besar yang DItangani Elza Syarief
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19