- KPK siap hadapi praperadilan Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji.
- KPK terima hasil audit BPK mengenai kerugian negara dalam kasus haji.
- Gus Yaqut gugat keabsahan penetapan tersangka korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dalam permohonannya, pihak Gus Yaqut mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni surat tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026.
“Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor.
“Kuota haji secara tegas masuk dalam lingkup keuangan negara. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara,” tambahnya, meski belum merinci total nilai kerugian tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan bahwa perkara ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 hasil pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jika mengikuti aturan, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata yakni masing-masing 10.000 jemaah.
“Perubahan menjadi 50 persen berbanding 50 persen ini jelas menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Penyimpangan alokasi ini diduga memberikan keuntungan finansial besar bagi agen-agen travel haji, mengingat biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan reguler. Kuota tersebut diduga didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan haji melalui asosiasi travel berdasarkan skala usaha masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya