Suara.com - Wacana pemberian amnesti bersyarat kepada 44 ribu narapidana mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menilai syarat menjadi komponen cadangan (Komcad) dan tenaga swasembada bagi narapidana yang mendapat amnesti cenderung menjadi ajang 'penghukuman'.
Menurutnya hal teersebut seharusnya hal ini tak menjadi bagian dari persyaratan. Sebab secara substansi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atas segala tindakan hukum seorang narapidana.
Apabila diberikan syarat tambahan, maka semangatnya jadi bergeser. Bahkan, syarat ini akan memberi kesan napi yang diampuni bukannya dapat kebebasan malah dihukum dua kali.
"Harusnya ini tak perlu diberlakukan dalam amnesti. Konstruksi amnesti adalah menghapuskan segala akibat hukum," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Ia mengemukakan, apabila hal tersebut diberlakukan, narapidana malah menjalani masa hukuman dua kali.
"Kami khawatir bukannya narapidana menjadi bebas, tapi dia justru mengalami penghukuman dua kali," lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, pemberian syarat ini menjadi bukti pemerintah melakukan pelanggaran hukum serius. Sebab, negara malah melenceng dari konstitusi dan napi yang diampuni malah tak diindahkan HAM-nya dan
"Kalau itu yg terjadi, bukannya amnesti ini memberikan solusi, tapi pemerintah melakukan pelangaran hukum yang serius," ucapnya.
Karena itu, Maruf menyatakan menolak pemberian syarat itu. Pemberian amnesti seharusnya tanpa tambahan syarat apapun.
"Terkait penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan kepada HAM, khsusunya narapidana dan warga binaan sehingga harus kita tolak kalau seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberdayakan narapidana yang akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum.
Salah satu rencannya, yakni mereka akan diikutkan dalam program Komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden (Prabowo) menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi usia yang tidak masuk dalam kategori produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor