Suara.com - Wacana pemberian amnesti bersyarat kepada 44 ribu narapidana mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menilai syarat menjadi komponen cadangan (Komcad) dan tenaga swasembada bagi narapidana yang mendapat amnesti cenderung menjadi ajang 'penghukuman'.
Menurutnya hal teersebut seharusnya hal ini tak menjadi bagian dari persyaratan. Sebab secara substansi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atas segala tindakan hukum seorang narapidana.
Apabila diberikan syarat tambahan, maka semangatnya jadi bergeser. Bahkan, syarat ini akan memberi kesan napi yang diampuni bukannya dapat kebebasan malah dihukum dua kali.
"Harusnya ini tak perlu diberlakukan dalam amnesti. Konstruksi amnesti adalah menghapuskan segala akibat hukum," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Ia mengemukakan, apabila hal tersebut diberlakukan, narapidana malah menjalani masa hukuman dua kali.
"Kami khawatir bukannya narapidana menjadi bebas, tapi dia justru mengalami penghukuman dua kali," lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, pemberian syarat ini menjadi bukti pemerintah melakukan pelanggaran hukum serius. Sebab, negara malah melenceng dari konstitusi dan napi yang diampuni malah tak diindahkan HAM-nya dan
"Kalau itu yg terjadi, bukannya amnesti ini memberikan solusi, tapi pemerintah melakukan pelangaran hukum yang serius," ucapnya.
Karena itu, Maruf menyatakan menolak pemberian syarat itu. Pemberian amnesti seharusnya tanpa tambahan syarat apapun.
"Terkait penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan kepada HAM, khsusunya narapidana dan warga binaan sehingga harus kita tolak kalau seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberdayakan narapidana yang akan mendapat amnesti atau pengampunan hukum.
Salah satu rencannya, yakni mereka akan diikutkan dalam program Komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden (Prabowo) menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi usia yang tidak masuk dalam kategori produktif.
"Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?
-
5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama
-
Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya