Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan cacatan terkait rencana untuk memberikan amnesti atau pengampunan masa hukuman kepada sekitar 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia.
Amnesti tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, serta akan menarget empat jenis narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yakni warga binaan tindak pidana ITE terkait penghinaan kepada kepala negara, kemudian yang mengidap gangguan mental dan penyakit berkepanjangan, warga binaan dengan kasus makar non-bersenjata di Tanah Papua; dan warga binaan dengan kasus narkotika.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai yang pertama pemberian amnesti kepada narapidana untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang berlebih atau overcrowded merupakan ekses atau akibat dari banyaknya regulasi yang punitif atau mengutamakan pendekatan pemenjaraan.
Misalnya UU ITE yang memuat pasal-pasal karet serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih mengutamakan pendekatan pemenjaraan dibanding rehabilitasi.
Ke dua, ia menilai, masih berlakunya berbagai undang-undang bernuansa represif, maka kejadian overcrowded tersebut tidak dapat dihindarkan kedepannya.
"Kami melihat bahwa niatan untuk memberikan amnesti secara massal tersebut harus disertai dengan mengutamakan pendekatan non-punitif serta semangat untuk melakukan dan memberlakukan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu dalam penegakan hukum pidana," kata Dimas dalam keterangannya diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Di sisi lain, ia menekankan bahwa segala langkah yang dilakukan dengan dasar kemanusiaan dan HAM harus dibarengi dengan transparansi serta langkah holistik reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
"Pemberian amnesti seperti yang dicanangkan oleh pemerintah akan sia-sia dan bisa dianggap sebagai sebuah langkah populis belaka apabila tidak dibarengi dengan upaya dalam membenahi sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir," katanya.
Selain membenahi proses penegakan hukum pidana, KontraS memandang bahwa negara juga harus memberikan perhatian dalam melakukan perbaikan terhadap fasilitas pemasyarakatan yang sampai saat ini masih belum merata dan pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikologis warga binaan.
Baca Juga: Detik-detik Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan dari Bandara Soetta
"Tugas untuk melakukan reformasi terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan tidak terselesaikan hanya dengan sebatas melakukan amnesti secara besar-besaran namun harus dibarengi dengan reformasi terhadap situasi lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta
-
Polemik Wacana Pemberian Amnesti dari Presiden Prabowo: Benarkah Tepat Sasaran?
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka