Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan cacatan terkait rencana untuk memberikan amnesti atau pengampunan masa hukuman kepada sekitar 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia.
Amnesti tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, serta akan menarget empat jenis narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yakni warga binaan tindak pidana ITE terkait penghinaan kepada kepala negara, kemudian yang mengidap gangguan mental dan penyakit berkepanjangan, warga binaan dengan kasus makar non-bersenjata di Tanah Papua; dan warga binaan dengan kasus narkotika.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai yang pertama pemberian amnesti kepada narapidana untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang berlebih atau overcrowded merupakan ekses atau akibat dari banyaknya regulasi yang punitif atau mengutamakan pendekatan pemenjaraan.
Misalnya UU ITE yang memuat pasal-pasal karet serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih mengutamakan pendekatan pemenjaraan dibanding rehabilitasi.
Ke dua, ia menilai, masih berlakunya berbagai undang-undang bernuansa represif, maka kejadian overcrowded tersebut tidak dapat dihindarkan kedepannya.
"Kami melihat bahwa niatan untuk memberikan amnesti secara massal tersebut harus disertai dengan mengutamakan pendekatan non-punitif serta semangat untuk melakukan dan memberlakukan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu dalam penegakan hukum pidana," kata Dimas dalam keterangannya diterima Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Di sisi lain, ia menekankan bahwa segala langkah yang dilakukan dengan dasar kemanusiaan dan HAM harus dibarengi dengan transparansi serta langkah holistik reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
"Pemberian amnesti seperti yang dicanangkan oleh pemerintah akan sia-sia dan bisa dianggap sebagai sebuah langkah populis belaka apabila tidak dibarengi dengan upaya dalam membenahi sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir," katanya.
Selain membenahi proses penegakan hukum pidana, KontraS memandang bahwa negara juga harus memberikan perhatian dalam melakukan perbaikan terhadap fasilitas pemasyarakatan yang sampai saat ini masih belum merata dan pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikologis warga binaan.
Baca Juga: Detik-detik Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan dari Bandara Soetta
"Tugas untuk melakukan reformasi terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan tidak terselesaikan hanya dengan sebatas melakukan amnesti secara besar-besaran namun harus dibarengi dengan reformasi terhadap situasi lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta
-
Polemik Wacana Pemberian Amnesti dari Presiden Prabowo: Benarkah Tepat Sasaran?
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT