Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengkritisk rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan amnesti alias pengampunan pada para narapidana narkoba. Kebijakan ini dinilai bukan solusi atas persoalan kelebihan kapasitas alias overcrowded di lembaga permasyarakatan (lapas).
Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal mengatakan, overcrowded adalah masalah yang kompleks dan tak bisa hanya dilihat satu sisi saja. Perlu ada pencermatan secara holistik dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Semangat pemerintah ini kan dalam memberikan amnesti kan untuk menangani overcrowded. Yang mana kami tahu overcrowded itu kan masalah yang cukup kompleks dan cukup panjang ya," ujar Maruf di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Jika memang tujuannya untuk mengurangi napi narkotika, Maruf menilai amnesti bukan solusi tepat. Sebab, persoalan utamanya adalah aturan saat ini yang memungkinkan memenjarakan orang dengan kasus narkoba begitu mudah.
Hal ini dianggapnya sebagai kriminalisasi yang membuat jumlah napi kasus narkoba dengan cepatnya bertambah dan memenuhi lapas.
"Apakah amnesti ini tepat diberikan kepada pengguna narkotika? Kami menilainya tidak tepat. Karena persoalan narkotika tidak bisa disimplifikasi dengan amnesti lalu selesai," kata Maruf.
"Undang-undang kita saat ini, khususnya UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu memudahkan seseorang diproses hukum narkotika. Ketentuan demikian yang kemudian berkontribusi secara kongkrit dengan situasi di lapas," jelasnya.
Karena itu, pemerintah harus melakukan dekriminalisasi dengan mengubah aturan yang memudahkan seseorang terjerat kasus narkoba.
"Karena dengan dekriminalisasi itulah akan menghilangkan overcrowding di lapas," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba
Selain itu, ia juga menilai kebijakan amnesti hanya memberi ketidakpastian hukum. Jika hanya bergantung pada amnesti untuk menyelesaikan persoalan overcrowded, maka akan jadi masalah ketika presiden selanjutnya pengganti Prabowo tak menggunakan cara yang sama.
"Kalau nanti presiden berganti bukan Prabowo, penjara akan penuh lagi. Kami gak bisa berharap apakah presiden selanjutnya akan memberikan amnesti atau tidak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
-
Khawatir Ulang Rezim Jokowi, Greenpeace Yakin Prabowo-Gibran Bakal Ugal-ugalan Tanpa Ada Oposisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru