KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah melakukan OTT pada Minggu (24/11/2024).
Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran KPK mengaku bahwa penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
Dalam perkara ini, Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak. Rohidin lantas menyampaikan jika dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Merespons hal tersebut, beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap Rohidin yang bakal maju Pilgub.
Penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk Rohidin dan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
Tingkat Kota
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Baca Juga: Irjen Kementan Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029
KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Kasus ini terdiri dari tiga sangkaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
Dia menjadi salah satu tersangka yang terjaring OTT oleh KPK pada Senin (2/12/2024) lalu.
Dua tersangka lain yang juga diamankan penyidik KPK ialah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Lembaga antirasuah menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar dari anggaran makan minum pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.
Dari OTT yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru, termasuk Risnandar dan satu orang di Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan total Rp 6,8 miliar (Rp 6.820.000.000).
Tingkat Kabupaten
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
Penetapan Bupati Labuhanbatu Erik Adrada Ritonga diawali dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1/2024) lalu. Dia diduga menerima suap dan melakukan intervensi terhadap sejumlah proyek pengadaan di Labuhanbatu melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di antaranya Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Adapun proyek pengadaan yang dimaksud terdiri dari proyek lanjutan dari peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Diungkap KPK bahwa nilai dari proyek tersebut mencapai Rp 19,9 miliar.
Dalam perkara ini, Erik melalui orang kepercayaannya diduga para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah “kutipan/kirahan”.
Uang yang disiapkan tersebut diduga untuk mengkondisikan agar para kontraktor bisa memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPR.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Dari giat tersebut, 11 orang diamankan termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo sekaligus bendahara disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 69,9 juta.
Bupati Situbondo Karna Suswandi
Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Karna dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo Eko Prionggo.
Meski begitu, KPK mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
KPK akhirnya memeriksa Karna pada Rabu (18/12/2024) di Polres Bondowoso, Jawa Timur. Pada pemeriksaan tersebut, doa dicecar perihal aliran dana yang diterimanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru