Suara.com - Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui PT PLN memberikan program insentif berupa diskon tarif dan token listrik sebesar 50 persen. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga. Lantas, berapa batas pembalian token listrik diskon 50 persen?
Diskon ini berlaku selama dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025. Program ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 2.200 volt ampere (VA). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik kecil hingga menengah.
Dalam penerapannya, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon. Jika Anda ingin memanfaatkan program diskon ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Menurut PLN, sebanyak 81,4 juta dari total 84 juta pelanggan rumah tangga yang terdaftar memenuhi syarat untuk menerima manfaat ini. Berikut adalah rincian kelompok pelanggan berdasarkan daya:
- 450 VA: 24,7 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Diskon 50 persen pada token listrik memiliki batasan maksimal pembelian yang berbeda untuk setiap daya. Berikut rincian lengkapnya:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
Baca Juga: Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Bisa Beli Berapa Kali?
- Maksimal pembelian token: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.354
- Total maksimal pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 1.351.399
- Diskon maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 2.288.165
- Diskon maksimal: Rp 1.144.083
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Tidak ada prosedur khusus untuk mengklaim diskon ini. Penerapannya dilakukan secara otomatis oleh PLN, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar. Berikut mekanisme teknisnya:
1. Pelanggan Pascabayar
Diskon untuk pemakaian Januari diterapkan saat pembayaran tagihan Februari 2025
Diskon untuk pemakaian Februari diterapkan saat pembayaran tagihan Maret 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?