Suara.com - Lagi dan lagi, Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi beruntun, kali ini menghembuskan letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Jumat pagi.
"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Jumat, 3 Januari 2025, pukul 07.03 WIB dan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau setinggi 4.376 meter di atas permukaan laut," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto.
Saat erupsi, lanjut dia, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara dan saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Berdasarkan catatan petugas, gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu sudah erupsi beberapa kali pada Rabu (1/1) yakni tercatat erupsi pertama terjadi pada pukul 00.24 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak.
Kemudian erupsi kedua pukul 05.54 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak dan erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 144 detik.
Selang beberapa menit kemudian, Semeru kembali erupsi terus menerus dengan jarak beberapa menit saja yakni pada pukul 06.01 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak dan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara.
Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada pukul 06.12 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak, kemudian kembali erupsi pada pukul pukul 06.49 WIB dan pukul 07.03 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak.
Liswanto menjelaskan Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Malang Dreamland, Mencoba Wahana Menarik hingga Glamping dengan View Cantik
"Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka