Suara.com - Lagi dan lagi, Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali erupsi beruntun, kali ini menghembuskan letusan setinggi 700 meter di atas puncak pada Jumat pagi.
"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Jumat, 3 Januari 2025, pukul 07.03 WIB dan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau setinggi 4.376 meter di atas permukaan laut," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto.
Saat erupsi, lanjut dia, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara dan saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Berdasarkan catatan petugas, gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu sudah erupsi beberapa kali pada Rabu (1/1) yakni tercatat erupsi pertama terjadi pada pukul 00.24 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak.
Kemudian erupsi kedua pukul 05.54 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak dan erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 144 detik.
Selang beberapa menit kemudian, Semeru kembali erupsi terus menerus dengan jarak beberapa menit saja yakni pada pukul 06.01 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak dan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara.
Gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada pukul 06.12 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak, kemudian kembali erupsi pada pukul pukul 06.49 WIB dan pukul 07.03 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak.
Liswanto menjelaskan Gunung Semeru masih berstatus waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Malang Dreamland, Mencoba Wahana Menarik hingga Glamping dengan View Cantik
"Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi