Suara.com - Sejumlah 18 Anggota Polri yang dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para penonton saat gelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) menjalani sidang etik.
Belasan anggota Polri itu masih menunggu giliran untuk menjalani sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tercatat sejak Selasa (31/12/2024) hingga saat ini, sejumlah 5 anggota Polri telah menjalani sidang. Dengan hasil empat polisi di antaranya telah mendapatkan saksi. Berikut hal yang menarik terkait hasil putusannya:
Tiga Perwira Dipecat
Sejumlah 3 Anggota Polri mendapat saksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik yang dilaksanakan di Mabes Polri. Mereka dijatuhi PTDH lantaran dianggap melakukan perbuatan tercela dan melanggar ketentuan.
Ketiga Anggota Polri yang terkena PTDH merupakan perwira di satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald menjadi perwira pertama yang disanksi PTDH. Sebab, dalam konstruksi perkara ia merupakan pimpinan yang bertanggungjawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urin. Donald disebut tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.
Adapun AKBP Malvino dan AKP Yudhy dipecat lantaran dianggap telah meminta uang ‘damai’ untuk pelepasan terhadap penonton yang dianggap melakukan penyalahgunaan narkoba.
Satu Anggota Disanksi Demosi
Baca Juga: Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi
Berdasarkan keterangan dari Komisioner Kompolnas, Choirul Anam ada seorang anggota polri yang terkena demosi. Adapun, anggota tersebut berpangkat Kanit dengan inisial D. Anam menyatakan, jika D, terkena demosi selama 8 tahun.
Kemudian, D juga bakal mendapatkan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Hal itu lantaran D dianggap melakukan perbuatan tercela. Sementara itu, hingga saat ini sudang etik terhadap para anggota Polri masih berlangsung.
Anam menyebut hal ini bakal cukup memakan waktu lantaran majelis secara rinci bakal melakukan pengecekan ulang antara pengakuan dan jejak digital yang dilakukan oleh para terduga pelanggar.
Uang Hasil Pemerasan akan Dikembalikan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
Terkini
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan
-
3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel
-
Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27