Suara.com - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan, belasan personel ini dijatuhi PTDH lantaran melanggar kode etik Polri hingga pelanggaran hukum pada tahun 2024.
PTDH, lanjut Yassin, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.
“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” kata Yassin, di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).
Yassin menegaskan, sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” jelasnya.
Yassin berpesan, agar para personel lebih meningkatkan iman kepada Tuhan agar mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan.
Selain itu, para personel juga untuk menghindari sikap arogansi dan apatis sehingga dapat menjadi cintoh untuk masyarakat.
“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Ulasan Buku Di Balik Seragam: Dedikasi Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto
Berikut 13 personel Polairud yang terkena PTDH:
1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.
5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.
8.Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud.
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.
11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.
13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri.
Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai