Suara.com - Berita duka datang dari Kota Batu. Kecelakaan maut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka pada Rabu (8/1/2025) malam.
Sebuah hilang kendali hingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua di Jalan Imam Bonjol hingga Sultan Agung. Dugaan sementara kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan kendala pada sistem pengereman bus.
Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari publik. Tidak sedikit yang menyoroti kelayakan jalan bus tersebut. Hal itu menjadi pembahasan hangat warganet di media sosial X.
Disebut-sebut, bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan di jalanan dengan kontur menurun Kota Batu itu masa berlakunya kartu pengawasannya telah berakhir pada 2020. Hal itu diungkap akun X @AkunMboizSam.
Beberapa warganet geram jika memang benar uji kelayakan bus sudah lama tak lagi dilakukan. Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Cek Kelayakan Bus
Cara cek kelayakan bus cukup mudah, bisa dilakukan melalui laman spionam.dephub.go.id. Selain itu dapat juga lewat mitradarat.dephub.go.id.
1. Melalui Laman SPIONAM
Pengecekan kelayakan melalui laman spionam.dephub.go.id dapat dilakukan dua, yakni pada perusahaan dan bus. Laman ini menyediakan informasi mengenai, nomor kendaraan, nama perusahaan, jenis angkutan, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, seat atau kursi, nomor uji berkala, masa berlaku uji berkalan merek, rangka, mesin, dan SRUT.
Baca Juga: Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Cek perusahaan penyedia bus
- Buka laman spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Perusahaan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nama perusahaan Bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Pilih lokasi cabang PO Bus yang ingin ditelusuri, klik 'Aksi'.
- Setelah itu muncul informasi mengenai armada bus yang dipakai.
Cek kelayakan bus per unit
- Masukkan di mesin pencarian spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Kendaraan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai bus akan muncul kalau terdaftar.
2. Menggunakan Mitra Darat
Mitra Darat tersedia berupa website dan aplikasi. Alat ini menyediakan informasi mengenai nama bus, nomor kendaraan, nomor SRUT, nomor uji, tanggal expired uji, nomor KPS, dan tanggal expired KPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'