Suara.com - Berita duka datang dari Kota Batu. Kecelakaan maut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka pada Rabu (8/1/2025) malam.
Sebuah hilang kendali hingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua di Jalan Imam Bonjol hingga Sultan Agung. Dugaan sementara kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan kendala pada sistem pengereman bus.
Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari publik. Tidak sedikit yang menyoroti kelayakan jalan bus tersebut. Hal itu menjadi pembahasan hangat warganet di media sosial X.
Disebut-sebut, bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan di jalanan dengan kontur menurun Kota Batu itu masa berlakunya kartu pengawasannya telah berakhir pada 2020. Hal itu diungkap akun X @AkunMboizSam.
Beberapa warganet geram jika memang benar uji kelayakan bus sudah lama tak lagi dilakukan. Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Cek Kelayakan Bus
Cara cek kelayakan bus cukup mudah, bisa dilakukan melalui laman spionam.dephub.go.id. Selain itu dapat juga lewat mitradarat.dephub.go.id.
1. Melalui Laman SPIONAM
Pengecekan kelayakan melalui laman spionam.dephub.go.id dapat dilakukan dua, yakni pada perusahaan dan bus. Laman ini menyediakan informasi mengenai, nomor kendaraan, nama perusahaan, jenis angkutan, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, seat atau kursi, nomor uji berkala, masa berlaku uji berkalan merek, rangka, mesin, dan SRUT.
Baca Juga: Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Cek perusahaan penyedia bus
- Buka laman spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Perusahaan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nama perusahaan Bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Pilih lokasi cabang PO Bus yang ingin ditelusuri, klik 'Aksi'.
- Setelah itu muncul informasi mengenai armada bus yang dipakai.
Cek kelayakan bus per unit
- Masukkan di mesin pencarian spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Kendaraan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai bus akan muncul kalau terdaftar.
2. Menggunakan Mitra Darat
Mitra Darat tersedia berupa website dan aplikasi. Alat ini menyediakan informasi mengenai nama bus, nomor kendaraan, nomor SRUT, nomor uji, tanggal expired uji, nomor KPS, dan tanggal expired KPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka