Suara.com - Berita duka datang dari Kota Batu. Kecelakaan maut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka pada Rabu (8/1/2025) malam.
Sebuah hilang kendali hingga menabrak 6 kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua di Jalan Imam Bonjol hingga Sultan Agung. Dugaan sementara kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan kendala pada sistem pengereman bus.
Peristiwa kecelakaan tersebut mendapat perhatian dari publik. Tidak sedikit yang menyoroti kelayakan jalan bus tersebut. Hal itu menjadi pembahasan hangat warganet di media sosial X.
Disebut-sebut, bus pariwisata yang menabrak sejumlah kendaraan di jalanan dengan kontur menurun Kota Batu itu masa berlakunya kartu pengawasannya telah berakhir pada 2020. Hal itu diungkap akun X @AkunMboizSam.
Beberapa warganet geram jika memang benar uji kelayakan bus sudah lama tak lagi dilakukan. Lantas, bagaimana cara cek kelayakan bus? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Cek Kelayakan Bus
Cara cek kelayakan bus cukup mudah, bisa dilakukan melalui laman spionam.dephub.go.id. Selain itu dapat juga lewat mitradarat.dephub.go.id.
1. Melalui Laman SPIONAM
Pengecekan kelayakan melalui laman spionam.dephub.go.id dapat dilakukan dua, yakni pada perusahaan dan bus. Laman ini menyediakan informasi mengenai, nomor kendaraan, nama perusahaan, jenis angkutan, nomor kartu pengawasan (KPS), masa berlaku KPS, seat atau kursi, nomor uji berkala, masa berlaku uji berkalan merek, rangka, mesin, dan SRUT.
Baca Juga: Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Cek perusahaan penyedia bus
- Buka laman spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Perusahaan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nama perusahaan Bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Pilih lokasi cabang PO Bus yang ingin ditelusuri, klik 'Aksi'.
- Setelah itu muncul informasi mengenai armada bus yang dipakai.
Cek kelayakan bus per unit
- Masukkan di mesin pencarian spionam.dephub.go.id.
- Pilih 'Cek Kendaraan' di toolbar atau menu atas.
- Masukkan nomor polisi atau pelat nomor bus yang akan dilihat.
- Kemudian klik tombol 'Cari'.
- Informasi mengenai bus akan muncul kalau terdaftar.
2. Menggunakan Mitra Darat
Mitra Darat tersedia berupa website dan aplikasi. Alat ini menyediakan informasi mengenai nama bus, nomor kendaraan, nomor SRUT, nomor uji, tanggal expired uji, nomor KPS, dan tanggal expired KPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!