Suara.com - Proses hukum tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus atau IWAS sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Dari putusan kejaksaan, Agus akan ditahan di lapas kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Dalam proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya. Setelah keputusan dibacakan Agus teriak menangis sehingga ditenangkan oleh kedua orangtuanya.
Pengacara Agus, Kurniadi mengatakan tahanan rumah disebut lebih baik bagi seorang penyandang disabilitas seperti Agus jika dibandingkan dengan lapas.
"Pilihan tahanan kota masih ragu ya tahanan rumah," katanya.
Ia mengatakan, selama menjadi tahanan rumah Agus sangat kooperatif dalam proses hukum.
"Setiap panggilan dia hadir. Bahkan jam sebelum ditentukan Polda dia hadir," katanya.
Keputusan Polda NTB yang sebelumnya menjadikan Agus sebagai tahanan rumah sangat diapresiasi oleh pengacaranya tersebut. Karena dengan begitu, semua kebutuhan prinsip Agus tetap bisa dilayani oleh orang tuanya terutama ibu.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perlakuan khusus. Tanpa alasan yang jelas melakukan penahanan di rutan," katanya.
Agus katanya belum bisa menerima keputusan jaksa ditahan di lapas. Pasalnya selama ini sejak dia lahir hingga usia 22 tahun dibantu oleh ibunya dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi hingga buang air kecil.
"Yang melayani kebutuhan prinsip adalah ibunya. Terus dia berpikir bagaimana saya nanti di sana. Kita berbicara masalah kenyamanan juga," ujarnya.
Ia menegaskan, harus ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap tahanan penyandang disabilitas. Ia meminta agar Agus harus dilibatkan dalam penyiapan fasilitas ramah disabilitas.
"Agus dibawa ke sana dulu untuk melihat. Harus ditanya dulu tenaga pendampingnya seperti apa. Kebutuhannya apa saja," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan tenaga pendamping yang disiapkan untuk Agus. Karena selama ini yang membantu tersangka untuk melakukan kegiatan sehari-hari adalah ibunya.
"Tenaga pendamping ini harus diperhatikan lagi. Jangan sampai isu hak azasi manusia meledak lagi," katanya.
Kuasa hukum sudah mengajukan sebagai tahanan rumah kembali sebelum pelimpahan kasus ke Kejari Mataram. Namun sepertinya pengajuan tersebut belum dilihat dan keputusan sudah ditetapkan Agus sebagai tahanan di Lapas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras