Suara.com - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengungkap anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dia menyebut, anomali itu salah satunya, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan 4 surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto.
"Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri," kata Patra dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, dengan adanya hal itu menandakan penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto.
"(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK," katanya.
Ia mengatakan, dengan banyaknya sprindik diterbitkan, justru membuat anggaran yang dikeluarkan KPK membengkak.
"Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke 3 Dan 4 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya," katanya.
"Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, tak salah jika masyarakat menilai jika penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan.
Baca Juga: Sudah Siapkan Pledoi 7 Bahasa, Hasto Siap Jadi Sorotan Internasional
"Kalau saya Pak Hasto, bukan sekjen partai demokrasi Indonesia perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu," ujarnya.
Belum lagi, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali.
"Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya hal itu KPK harus dievaluasi segera. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik.
"Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan," ungkapnya.
"Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas cover. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau diliatin," tambah dia.
Berita Terkait
-
Sudah Siapkan Pledoi 7 Bahasa, Hasto Siap Jadi Sorotan Internasional
-
Saeful Bahri Mangkir, KPK Harap Kooperatif dan Tidak Melakukan Tindakan Merugikan
-
Kongres PDIP Akan Laksanakan Rekomendasi Rakernas V, Hasto: Megawati Diminta Jadi Ketum Lagi
-
Semir Rambut Jelang Diperiksa, Hasto PDIP: Lambang Tidak Ada yang Abu-abu
-
PDIP Ogah Gelar HUT Bermewah-mewahan: Tak Elok, Ekonomi Rakyat Sedang Sulit
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas