Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan kepala desa dalam Pilkada Kolaka Utara 2024.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Sumarling-Timber, Irean Muin dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonannya, Irwan menjelaskan bahwa keterlibatan kepala daerah ini cukup masih sehingga enam orang di antaranya berstatus sebagai tersangka.
"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3, sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pilkada," kata Irwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Adapun kepala desa yang menjadi tersangka ialah Muhammad Taris selaku Kepala Desa Kasumeto, Muhammad Rusli yang merupakan Kepala Desa Samaturu, Abrianto sebagai Kepala Desa Patikala, Herman adalah Kepala Desa Makkuaseng, Amirullah selaku Kepala Desa Tambuha, dan Hasim sebagai Kepala Desa Kosali.
"Bahwa tidak hanya 6 kepala desa tersebut, yang bersikap tidak netral terhadap beberapa kepala desa lainnya juga sama. Sabir Kepala Desa Sipakainge, kemudian Hermayana Kepala Desa Meto," ujar Irwan.
Lebih lanjut, dia menegaskan keterlibatan kepala desa tersebut pernah dikonfirmasi oleh Calon Bupati Nur Rahman dalam kampanye di wilayah pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua yang terekam dalam sebuah video.
"Calon bupati paslon nomor urut 3 menyatakan, 'jadi kita harus komitmen, ini yang tidak kalah pentingnya, kira-kira seperti apa kita komitmen kalau bapak dan ibu sekalian di TPS nanti itu kan tidak ada yang lihat, tetapi ketahuilah cara lidik saya untuk memantau, mengetahui siapa yang tidak berada bersama-sama kita karena saya bekerjasama dengan para kepala desa, dan itu pasti disampaikan untuk karyawan TSM disini di checklist apa benar bersama sama dengan kita atau tidak. Bagaimana? Sama sama kita berjuang? sama-sama kita memenangkan NR Juara?'," tutur Irwan membacakan apa yang disampaikan Nur Rahman dalam kampanyenya.
"Yang bersangkutan juga mengatakan, 'bukan cuma kita yang berjuang tapi banyak teman-teman yang berjuang, 83 kepala desa yang sudah menyatakan komitmen, loyalitas terhadap NR-Juara, jadi kita bersama-sama'," lanjut dia.
Ketua majelis hakim panel 1 Suhartoyo lantas menanyakan terkait bukti berupa putusan pengadilan terhadap kepala desa tersebut. Namun, Irwan mengatakan sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan.
"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.
"Belum ada putusan," jawab Irwan.
"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" lanjut Suhartoyo.
"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," sahut Irwan.
Suhartoyo kembali menanyakan status para kepala desa tersebut. Dia juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai perkara pidana para kepala desa yang disebut berstatus tersangka.
Berita Terkait
-
Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda
-
Partisipasi Pemilih Mencapai 100 Persen di Mimika, Paslon Maximus-Peggi Merasa Janggal
-
Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah