Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alor nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan yang disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat terharu.
Awalnya, kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco mengatakan pemohon mengajukan penarikan kembali gugatan yang telah masuk di MK karena keinginan Imanuel.
"Setelah kami membedah perkara dengan tim dan memberi masukan untuk lanjut tetapi pasangan terutama saudara Imanuel bersikeras untuk mengakhiri perkara ini, selanjutnya saya serahkan waktu kepada saudara Imanuel untuk menyampaikan permohonan pencabutan," kata Joao di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
"Sebelumnya saya, atas nama Mahkamah Konstitusi menghargai mau dicabut aja pemohonnya prinsipal datang, itu sangat menghormati kita itu," timpal Arief.
"Kami merasa demikian, karena kami datang tampak muka, pulang tampak punggung, jadi bukan bermaksud masuk di TV, haha," balas Joao sembari tertawa.
Arief lantas mempersilakan Imanuel membacakan pernyataan pencabuatan gugatannya. Pada kesempatan itu, Imanuel menegaskan bahwa pencabutan permohonan ini dilakukan tanpa paksaan siapapun.
"Pernyataan pencabutan perkara nomor 290. Dengan ini di hadapan Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, pada hari ini 14 Januari 2024 dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290," tutur Imanuel.
Dalam pertimbangannya, Imanuel menjelaskan MK dalam konteks pemilihan kepala daerah, tidak hanya melakukan diskursus yuridis elektronik untuk menemukan dan menetapkan jalan pemecahan yang tepat dan adil.
Namun, lanjut dia, ini merupakan upaya sadar dan konstitusional untuk menyuburkan dan mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi substantif di Indonesia.
Baca Juga: Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!
Alasan lainnya ialah Imanuel menilai perlu adanya peralihan kepemimpinan ke generasi baru sehingga dia mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2 Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.
"Mencermati dinamika tantangan dan kompleksitas problematika pembangunan serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan ber pulau-pulau, kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 80-an,” papar Imanuel.
“Pengakuan kami terhadap kemenangan pihak terkait sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat dengan mencabut perkara a quo adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor," lanjut dia.
Imanuel mengaku dirinya dan Lukas bersedia menyumbangkan ide dan gagasan jika dibutuhkan oleh pasanganIskandar-Rocky untuk pembangunan Kabupaten Alor, demi percepatan penyelesaian berbagai masalah pembangunan 5 tahun ke depan.
"Kami berkeyakinan sungguh bahwa keputusan mencabut perkara akan menyumbang terhadap terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor pasca Pilkada 2024 yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor 5 tahun mendatang," kata Imanuel.
"Bahwa apabila dibutuhkan kemudian hari kami bersedia menjalin kerjasama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur taramiti tominuku, walau berbeda tetap satu hati untuk secara bahu-membahu mengambil semua langkah yang diperlukan, guna kelancaran dan keberhasilan kepemimpinan pihak terkait pasangan nomor urut 2," tambah dia.
Berita Terkait
-
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
-
Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!
-
Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra