Suara.com - Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025), mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.
“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, Ketua MA Sunarto selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel.
Di samping itu, pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta senantiasa menjunjung integritas dan kejujuran.
“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” imbuh Yanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan, penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.
Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
-
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
-
Terlibat Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur, Kejagung Beberkan Uang yang Diterima Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono
-
Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Pramomo Ditahan Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus