Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono alias RS sebagai tersangka baru dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar menyampaikan, keterlibatan RS bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).
RS saat itu sedang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk pengaturan komposisi hakim yang akan memimpin persidangan Ronald Tannur, sebagai terdakwa pembunuhan.
Melalui pesan Whataspp, kata Qohar, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan maksud dari Lisa Rachmat yang ingin bertemu Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar, di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
"Pertemuan itu LR minta dan pastikan nama hakim yg akan sidangkan perkara Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan sidangkan perkara RT adalah ED, M, dan HH,” katanya menambahkan.
Usai bertemu dengan Rudi, Lisa kemudian menemui ketiga hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik alias DD, Magapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH.
Setelahnya, Lisa kembali bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepada Rudi jika Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sudang Ronald Tannur.
“Tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan itu RS katakan ke ED sambil tepuk pundak, ‘lae ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH’, atas permintaan LR,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Lisa kemudian menyerahkan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 140 ribu dalam pecahan 1000 dolar, dengan pembagian untuk Erintuah sebesar 38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru senilai SGD 36 ribu.
“Uang SGD 38 ribu untuk ED, SGD 36 untuk M, dan SGD 36 ribu untuk HH. RS yang telah pindah tugas ke PN Jakpus mendapat bagian SGD 20 ribu melaiui tersangka ED,” kata Qohar.
Setelahnya Rudi juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari tangan lisa. Total, Rudi mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 c jo Pasal 12 B, jo Pasal 6 jo Pasal 12 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Kasus Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Pramono
-
Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Kasus Ronald Tannur
-
Kronologi Lengkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Duit Rp 1,5 M Mengalir dari Pengacara hingga Hakim
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus
-
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara
-
Pastikan Tak Ada Lagi Warga Ditahan Terkait Penjarahan di Sumut, Kapolri: Mereka Hanya Butuh Makanan