Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono alias RS sebagai tersangka baru dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Qohar menyampaikan, keterlibatan RS bermula saat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada Zarof Ricar yang merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).
RS saat itu sedang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk pengaturan komposisi hakim yang akan memimpin persidangan Ronald Tannur, sebagai terdakwa pembunuhan.
Melalui pesan Whataspp, kata Qohar, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan maksud dari Lisa Rachmat yang ingin bertemu Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar, di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
"Pertemuan itu LR minta dan pastikan nama hakim yg akan sidangkan perkara Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan sidangkan perkara RT adalah ED, M, dan HH,” katanya menambahkan.
Usai bertemu dengan Rudi, Lisa kemudian menemui ketiga hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik alias DD, Magapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH.
Setelahnya, Lisa kembali bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepada Rudi jika Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sudang Ronald Tannur.
“Tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan itu RS katakan ke ED sambil tepuk pundak, ‘lae ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH’, atas permintaan LR,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Segera Diadili
Lisa kemudian menyerahkan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 140 ribu dalam pecahan 1000 dolar, dengan pembagian untuk Erintuah sebesar 38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru senilai SGD 36 ribu.
“Uang SGD 38 ribu untuk ED, SGD 36 untuk M, dan SGD 36 ribu untuk HH. RS yang telah pindah tugas ke PN Jakpus mendapat bagian SGD 20 ribu melaiui tersangka ED,” kata Qohar.
Setelahnya Rudi juga mendapatkan SGD 43 ribu langsung dari tangan lisa. Total, Rudi mendapat suap sebesar SGD 63 ribu dalam perkara ini.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 c jo Pasal 12 B, jo Pasal 6 jo Pasal 12 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Kasus Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Pramono
-
Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Kasus Ronald Tannur
-
Kronologi Lengkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Duit Rp 1,5 M Mengalir dari Pengacara hingga Hakim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan